Lahat, Detiksriwijaya – Kades Desa Tanjung Raja Rismanto (45) sebagai tergugat interpensi, terkait masalah SK pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang mengatakan, kaget dengan adanya awal gugatan PTUN untuk dirinya, bahkan tak menyangka dirinya bakal digugat salah satu calon Kades atas nama Herawadi.
“Saya kaget pada saat itu, ketika ada panggilan terhadap saya tertanggal 10 Februari 2022 saat itu. Saya tidak menyangka kalau kemenangan saya atas pemilihan Kepala Desa Tanjung Raja, Kecamatan Gumai Ulu, Kabupaten Lahat yang sudah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa saat itu,”kata Rismanto dibincangi di kediamannya. (29.05.2022).
Lanjutnya, pemilihan ketika itu berjalan lancar, aman dan tertib juga tidak ada yang menyangga hasil putusan panitia bahkan empat calon yang kalah atas nama, calon nomor urut satu Ramlan, calon urut dua Hirawadi, calon urut tiga Hawairul Bakti serta calon urut empat Edi Sugiarso menyambangi ke kediamannya dan mengucapkan selamat atas kemenangan Rismanto.
“Masih sangat teringat jelas, Calon urut satu, calon urut tiga dan calon urut empat mendatangi saya dan mengucapkan selamat, pada saat pengumuman dari panitia pemilihan kepala desa, siapa yang memenangkan Pilkades Desa Tanjung Raja. Hanya saja, untuk Calon Herawadi mengucapkan selamat kepada saya, sehari setelah ketiga calon mengucapkan selamat, sehari setelah pilihan pada tanggal 10 Desember 2021,”ujar lelaki sehari harinya akrab dipanggil Wanto ini.
Dikatakan Wanto, bila memang keadilan benar adanya, semoga aparat penegak hukum dapat lebih jeli melihat situasi yang sebenarnya sedang terjadi. Dalam hal ini, disampaikan Wanto, dirinya adalah korban, lebih jauh dikatakannya, dirinya adalah calon dan memang dipilih dan dikehendaki masyarakat pada saat Pilkades tersebut.
“Yang jelas saksi dipihak penggugat inisial E adalah dzolim terhadap saya dengan kesaksian yang diberikan yang mana tidak mengakui penanda tanganan diberita acara jalannya Pilkades dan surat pernyataan (Form 8 dan Form 9) sebelum Pilkades berlangsung,”ungkap Rismanto.
Rimanto juga menegaskan, bahwa terkait keterangan saksi dari penggugat perihal kertas surat suara yang dibuat secara acak adalah tidak benar. Dituturkan Rismanto, bahwa kertas surat suara itu tidaklah acak sebagaimana yang disampaikan saksi penggugat, semuanya sudah berdasar ketentuan panitia, untuk warna kertas suara dusun 1 berwarna Biru sementara untuk yang dusun 2 berwarna putih.
“Intinya saya menang berdasar pilihan warga Desa Tanjung Raja, yang hasilnya kemudian dikeluarkan oleh panitia sah pemilihan kepala desa menyatakan saya adalah kades terpilih. Untuk kertas surat suara sebenarnya tidak ada masalah dan sudah sesuai kesepakatan bersama,”ujar dia.
Lebih jauh Rismanto menegaskan, bakal melakukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya. Dirinya mengatakan, melalui pengacaranya sudah menyusun berkas banding dan menyatakan sikap untuk tetap berjuang.
“Kami nyatakan sikap untuk banding, dan semuanya sedang dalam proses melalui kuasa hukum saya yang sebentar lagi kelar. Semoga ada hikmah atas kejadian ini, selebihnya saya serahkan pada yang diatas,”tutupnya.
Sebelumnya, pada putusan PTUN dengan nomor 5/G/2022/PTUN.PLG dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima sementara dalam pokok perkara poin nomor 1 mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan batal keputusan Bupati Lahat Nomor :141/277/KEP/PMD/V/2021 tentang pemberherhentian dan pengangkatan kepala desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat tanggal 17 Desember 2021., 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Lahat Nomor : 141/277/KEP/PMD/V/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala desa Tanjung Raja, Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat tanggal 17 Desember 2021, 4. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya dan poin nomor 5 Menghukum tergugat dan tergugat II Interpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sebesar Rp. 386.000,- (Tiga Ratus delapan puluh enam ribu rupiah).