Ketua PWI Pagaralam : Oknum Wartawan Yang Tertangkap BNN Bukan Anggota PWI

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Tertangkapnya tersangka bandar narkoba bernama Sigit yang sudah menjadi Target Operasi (TO) selama dua tahun diendus BNN Pagaralam dan BNN Provinsi Sumsel, pada saat diringkus Sabtu, (25.06.2022) didapati empat ID Card Pers atas nama tersangka. Asnadi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam menegaskan bahwa tersangka bukan wartawan yang tergabung di PWI Kota Pagaralam.

Diakui Asnadi, memang sebelumnya tersangka sempat mengajukan untuk bergabung di PWI Pagaralam. Namun, karena berbagai saran, masukan dari pengurus PWI Kota Pagaralam, dikatakan Asnadi pengajuan warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara itu untuk bergabung ditolak.

Baca Juga :  JMSI Sultra Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi Pukul Jurnalis

“Dulu pernah mengajukan diri untuk bergabung di PWI Kota Pagaralam namun kita tolak setelah timbang saran dan masukan sesama pengurus PWI Kota Pagaralam. Kami dari PWI Kota Pagaralam menegaskan tersangka bukan anggota dari PWI Pagaralam,”terang Asnadi dibincangi Senin, (27.06.2022).

Dari dulu dikatakan Asnadi, kalau sampai ada anggota PWI Kota Pagaralam sampai terlibat perbuatan yang bertentangan dan melanggar norma hukum, tindakan tegas bakal diberlakukan kepada anggotanya bahkan sampai dengan diberhentikan.

“Diberhentikan dan dicabut KTA nya, Wartawan ngerti hukum kok jadi pelanggar hukum. Wartawan itu termasuk bagian pahlawan tanpa tanda jasa, saya tegaskan oknum itu bukan wartawan yang tergabung di PWI Kota Pagaralam,”sampainya.

Baca Juga :  Gugatan Ditolak MK, Tim Keluarga Minta Jangan Bereuforia

Lebih jauh dikatakan Asnadi, wartawan itu ikut mengawal pembangunan dan kemerdekaan juga pada tahun 1945 dan pada tahun 1946 PWI Lahir. Jadi, sangat disayangkan apabila ada wartawan yang mengerti akan tugas pungsinya terlibat dalam perbuatan tercela seperti itu.

“Ini menjadi pengingat kepada kita semua, wartawan itu merupakan profesi yang memiliki tugas yang mulia, wartawan yang benar tentunya takkan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum. Saya mengajak kepada wartawan yang ada agar jangan terlibat pada perbuatan yang melanggar hukum, jaga nama baik dan profesi kita dimana pun berada,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru