AKP Herli Setiawan Turun Tangan Pimpin Langsung Cek Dan Olah TKP Dugaan Adanya Penimbun BBM, SR Terlapor Melanggar Pasal 351

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mendapat informasi melalui salah satu media online perihal adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Lahat tepatnya di wilayah tambang lokasi perusahaan PT ABS (Andalas Bara Sejahtera) Kecamatan Merapi Barat. Satuan Reskrim Polres Lahat langsung meluncur ke lokasi yang diduga tempat terjadinya penimbunan minyak.

Dipimpin Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH, Kapolsek Merapi Barat AKP Alex beserta Kanit Pidum dan Kanit Pidana khusus (Pidsus) hari ini, Senin (19.09.2022) sesampainya di tempat dimaksud langsung melaksanakan olah TKP dan penyelidikan serta mencari keterangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Pada media ini, Kasatreskrim Polres lahat menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa orang untuk kepentingan penyelidikan. Dikatakan Herli memang benar pihaknya menemukan beberapa wadah (tempat) berjenis tedmon yang diduga digunakan untuk minyak, namun dikatakan Herli bahwa wadah tersebut tidak berisi minyak dan juga sudah dilakukan penyitaan.

“Kita sudah melakukan olah TKP dan melihat serta mengecek info yang sudah beredar di media. Dapat kami jelaskan kami tidak menemukan adanya penimbunan minyak,”kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Barakallah !!! 26 Desa Merasakan Sentuhan Nyata Polsek Tanjung Agung

Kemudian dikatakan Herli, penyelidikan bakal dilakukan terkait adanya temuan dugaan wadah minyak dimaksud yang ditemukan 500 meter di dalam hutan semak belukar, dari pondok TKP. “Tetap bakal kita lakukan penyelidikan secara profesional atas informasi yang sudah beredar, dan untuk sekarang berdasar apa yang kita cek tidak ada minyak (BBM) dalam wadah tersebut, wadah minyak ditemukan di dalam hutan semak belukar 500 meter dari TKP,”terang Herli.

Terkait adanya penganiayaan yang sebelumnya diduga dilakukan anggota Polri Polres Lahat terhadap pekerja pembuat Siring di tanah yang sekarang masih dalam proses hukum antara keturunan pangeran Merapi dengan pihak perusahaan, ditegaskan Herli bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

“Untuk penganiayaan tersebut saya tegaskan tidak ada seperti yang dimuat di media yang sudah beredar dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh terlapor berinisial SR yang disangkakan melanggar Pasal 351 dab sudah masuk pada laporan polisi di Polsek Merapi Barat, sekarang masih dilakukan penyelidikan guna kepentingan hukum,”tegas Kasatreskrim.

Dilain tempat, Marzuki (64) warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat yang sedang diminta keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan dugaan kasus tersebut mengatakan bahwa dirinya bisa memastikan bahwa tidak adanya aktifitas penimbunan minyak (BBM) ataupun aktifitas bongkar muat minyak di lokasi dimaksud .

Baca Juga :  Sinergi TNI Polri Kapolres Lahat Kunjungi Makodim 0405

“Saya tidak bisa mengatakan itu aktifitas penimbunan seperti di berita yang beredar, dapat saya pastikan tidak ada penimbunan karena saya adalah warga yang kebetulan memang dekat dengan lokasi yang tadi didatangi pihak kepolisian, saya disini diminta keterangan sebagai saksi dan akan saya jelaskan apa yang saya tau untuk kepentingan penyelidikan,”katanya.

Lanjut Marzuki, diakunya memang aktifitas ada namun dapat dipastikannya bahwa bukan aktifitas bongkar muat BBM, karena lokasi tersebut memang lalu lalang manusia dan beberapa kendaraan kecil perusahaan.

“Kebetulan lokasi yang didatangi Polisi dekat dengan kolam ikan milik saya, yang pasti saya tidak pernah melihat adanya bongkar muat minyak. Saya juga baru tau ketika dipanggil kalau adanya dugaan penimbunan, saya disini menerangkan apa yang sebenarnya saya tau saja dan itu yang bisa saya jelaskan,”tutupnya.

Untuk lokasi TKP sekarang sudah terpasang garis polisi, yang dipasang unit Pidsus Polres Lahat.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB