Lahat, Detiksriwijaya – Satu lagi korban kecelakaan dari aktifitas penambangan batu bara harus meregang nyawa di lokasi penambangan batu bara di Kabupaten Lahat.
Kali ini yang harus mengalami nasib naas tersebut adalah Dika Arisandi warga Desa Muara Siban, kecamatan Kota Lahat. Korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat dengan kondisi tempurung kepala pecah akibat terlindas kendaraan Dump truck CT 30 28 TN.
Kejadian naas itu terjadi pada hari Minggu (18 September 2022) sekira Pukul 15.15 WIB saat dirinya menjalani rutinitas seperti biasa sebagai Helper Mekanik di Workshop PT. Anak Tiga Bintang (ATB) Subcon PT. Duta Alam Sumatera (PT. DAS) yang beralamat di Desa Tanjung Baru, kecamatan Merapi Barat.
Informasi terangkum, kejadian bermula dimana pada saat itu unit Dump Truck CT 30 28 TN yang dimiliki PT. APU mengalami pecah ban pada bagian ban depan sebelah kiri ( posisi ban nomer 1) yang dikendarai Firmansyah dengan jabatan Driver, pada saat kejadian Firmansyah diintruksikan oleh korban Dika Arisandi juga rekan kerjanya Deri Saputra untuk memundurkan unit Dump Truck CT 30 28 TN namun naas mobil yang dikendarai Firmansyah langsung menghantam badan hingga membuat korban terjatuh dan secara seketika melindas bagian kepala korban.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH diminta keterangan, membenarkan adanya kejadian kecelakaan di lokasi kerja penambangan perusahaan batu bara tersebut. Dijelaskan Kasatreskrim, pihaknya masih melakukan penyelidikan bakal meminta keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian.
“Ya benar, kami masih menyelidiki kejadian tersebut, dan bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksa kepada beberapa orang nantinya,”kata Kasatreskrim.
Terkait informasi belum adanya laporan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Lahat, Kasatreskrim membenarkan informasi tersebut. Namun, dijelaskan Herli pihaknya setelah mendapat informasi langsung menuju lokasi kejadian perkara.
“Malah kami dapat informasi dari masyarakat, sejauh ini tidak ada laporan dari pihak perusahan baik dari PT DAS, PT ATB dan PT APU ke Satreskrim Polres Lahat,”terangnya.
Kasatreskrim memastikan, bila ada pelanggaran hukum berupa kelalaian dari pihak perusahan terkait pelanggaran K3 hingga timbulnya korban apalagi sampai meninggal dunia seperti ini bakal diproses.
“Saya pastikan kalau setelah memenuhi unsur pasal 359 KUHP terkait kecelakaan kerja, kami bakal tetap Profesional dan apabila terbukti pasti kami proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Herli juga menghimbau kepada perusahaan agar profesional bila ada kejadian Laka kerja, sebagai perusahaan yang taat akan hukum dan mengerti aturan agar dapat melapor.
“Mohon kerjasamanya, hal seperti ini bukan kejadian biasa, saya himbau perusahaan segera lapor bila mendapati kejadian serupa,”pungkasnya.