Tiga Terdakwa Dugaan Penghalang Proses Penambangan PT BP Melakukan Perlawanan Melalui Kantor Hukum Joko Bagus SH & Partner

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Ali Siswanto, Amirudin dan Dirman ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan perbuatan pelanggaran hukum berupa, dugaan perbuatan menghalang-halangi kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Banjarsari Pribumi (PT. BP) serta dakwaan pemerasaan, terdakwa melakukan perlawanan melalui empat kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH, Pasten Hard, SH dan Al-Qomar SH.

Informasi terangkum, selama proses penyelidikan dan penyidikan Ali beserta dua terdakwa lain tidak pernah dilakukan penahanan satu kalipun di Polres Lahat, namun setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh polres Lahat, ketiga terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (tahap 2).

Atas permohonan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, membuahkan hasil berupa keputusan untuk ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Untik diketahui, ketiga terdakwa dari bulan April tahun 2021 hingga September 2022 sudah menjalani beberapa kali sidang di PN Lahat. Terakhir tepatnya kemarin 19 September 2022 mengikuti sidang pengambilan keterangan ketiga terdakwa atas dugaan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Reses Komisi IX DPR RI Ir. Sri Meliyana, Program BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Bulan Gratiskan Iuran Bulanan Peserta

Selama kurun waktu tersebut, ketiga terdakwa melakukan wajib lapor ke Polres Lahat.

Dari kacamata kuasa hukum ketiga terdakwa, dari fakta-fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa tidak ada perbuatan seperti yang disangkakan berupa kegiatan menghalang-halangi (merintangi) kegiatan penambangan yang dilakukan PT BP.

“Ketiga klien kami, merupakan korban keganasan kriminalisasi yang dilakukan oknum mafia tanah yang kami duga kuat bermain dengan oknum-oknum pelanggaran hukum dan undang-undang yang berlaku,”tegas Joko Bagus SH.

Ditambahkan Herman Hamzah SH.MH, terkait dakwaan yang menyebut klien nya menghalangi ditegaskan Herman, perbuatan tersebut tidak benar dan tidak ada. Hal tersebut menurut Herman, dibuktikan dengan surat hak milik yang kliennya punya.

“Bagaimana mungkin bisa disebut menghalangi, apakah salah bila kita mempertahankan hak tanah milik yang akan diambil dan diserobot orang. Saya rasa bila mengatakan klien kami menghalangi kegiatan penambangan itu adalah pemikiran yang sangat keliru sekali, untuk diketahui klien kami sudah memiliki tanah tersebut bersama orang tuanya di tahun 1984 dan pada tahun 1994 tanah tersebut sudah dibuat surat keterangan hak milik tanah,”ujar Herman.

Menurut Herman, orang yang paling harus bertanggung jawab terakait masalah yang menimpa kliennya adalah saksi inisial AGS yang mana dikatakan Herman telah menjual tanah hal milik kliennya.

Baca Juga :  Penanganan Corona, Lahat Siapkan 23,5 M Serta Lahan Pemakaman 1 Hektare

“Kami menduga ada kongkalikong dan konspirasi jahat antara AGS dan perusahaan, perusahaan sendiri kami duga tidak profesional dalam melakukan ganti rugi pelepasan hak tanah. Patut diduga kuat inilah yang dikatakan kejahatan yang dilakukan mafia tanah, bila dibiarkan maka semakin banyak lagi korban yang bermunculan,”tegas Herman.

Perihal ditanya, adakah wacana kedepan untuk melaporkan AGS atas perbuatannya yang telah merugikan Ali Siswanto CS. Dikatakan Herman, dirinya bersama kuasa hukum lainnya sedang mempelajari dan berkordinasi demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya.

“Untuk wacana kedepan, kami bakal melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata maupun pidana pada pihak yang terlibat. Kita lihat saja nanti,”pungkas Herman.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru