Tiga Terdakwa Dugaan Penghalang Proses Penambangan PT BP Melakukan Perlawanan Melalui Kantor Hukum Joko Bagus SH & Partner

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Ali Siswanto, Amirudin dan Dirman ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan perbuatan pelanggaran hukum berupa, dugaan perbuatan menghalang-halangi kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Banjarsari Pribumi (PT. BP) serta dakwaan pemerasaan, terdakwa melakukan perlawanan melalui empat kuasa hukumnya Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH, Pasten Hard, SH dan Al-Qomar SH.

Informasi terangkum, selama proses penyelidikan dan penyidikan Ali beserta dua terdakwa lain tidak pernah dilakukan penahanan satu kalipun di Polres Lahat, namun setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh polres Lahat, ketiga terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (tahap 2).

Atas permohonan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, membuahkan hasil berupa keputusan untuk ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Untik diketahui, ketiga terdakwa dari bulan April tahun 2021 hingga September 2022 sudah menjalani beberapa kali sidang di PN Lahat. Terakhir tepatnya kemarin 19 September 2022 mengikuti sidang pengambilan keterangan ketiga terdakwa atas dugaan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Polres Lahat, TNI Serta Pemkab Lahat Renungan Suci

Selama kurun waktu tersebut, ketiga terdakwa melakukan wajib lapor ke Polres Lahat.

Dari kacamata kuasa hukum ketiga terdakwa, dari fakta-fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa tidak ada perbuatan seperti yang disangkakan berupa kegiatan menghalang-halangi (merintangi) kegiatan penambangan yang dilakukan PT BP.

“Ketiga klien kami, merupakan korban keganasan kriminalisasi yang dilakukan oknum mafia tanah yang kami duga kuat bermain dengan oknum-oknum pelanggaran hukum dan undang-undang yang berlaku,”tegas Joko Bagus SH.

Ditambahkan Herman Hamzah SH.MH, terkait dakwaan yang menyebut klien nya menghalangi ditegaskan Herman, perbuatan tersebut tidak benar dan tidak ada. Hal tersebut menurut Herman, dibuktikan dengan surat hak milik yang kliennya punya.

“Bagaimana mungkin bisa disebut menghalangi, apakah salah bila kita mempertahankan hak tanah milik yang akan diambil dan diserobot orang. Saya rasa bila mengatakan klien kami menghalangi kegiatan penambangan itu adalah pemikiran yang sangat keliru sekali, untuk diketahui klien kami sudah memiliki tanah tersebut bersama orang tuanya di tahun 1984 dan pada tahun 1994 tanah tersebut sudah dibuat surat keterangan hak milik tanah,”ujar Herman.

Menurut Herman, orang yang paling harus bertanggung jawab terakait masalah yang menimpa kliennya adalah saksi inisial AGS yang mana dikatakan Herman telah menjual tanah hal milik kliennya.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu Milik Suami, Ibu Muda Diciduk Satres Narkoba Polres Muara Enim

“Kami menduga ada kongkalikong dan konspirasi jahat antara AGS dan perusahaan, perusahaan sendiri kami duga tidak profesional dalam melakukan ganti rugi pelepasan hak tanah. Patut diduga kuat inilah yang dikatakan kejahatan yang dilakukan mafia tanah, bila dibiarkan maka semakin banyak lagi korban yang bermunculan,”tegas Herman.

Perihal ditanya, adakah wacana kedepan untuk melaporkan AGS atas perbuatannya yang telah merugikan Ali Siswanto CS. Dikatakan Herman, dirinya bersama kuasa hukum lainnya sedang mempelajari dan berkordinasi demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya.

“Untuk wacana kedepan, kami bakal melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata maupun pidana pada pihak yang terlibat. Kita lihat saja nanti,”pungkas Herman.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru