Bripda Febri Dan Bripda Azel Amankan Sonic Jambrong Diduga Hasil Curian Ke Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Seputaran jalan kemala, tepatnya di lingkungan Aspol Bandar Agung Polres Lahat mendadak ramai. Pasalnya telah ditemukannya satu unit sepeda motor warna hitam merk Honda Sonic yang ditinggalkan dua pengendaranya usai mengalami kecelakaan. Rabu, (28.09.2022).

Informasi terangkum di lapangan, menyebut pengendara meninggalkan begitu saja kendaraannya sekira pukul 19.30 WIB, karena panik terjatuh di seputaran asrama polisi, juga yang saat itu kebetulan ada dua anggota polisi yang menghampiri.

Dugaan kuat motor tersebut tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan, kondisi motor juga dalam keadaan tak standar, tanpa plat nomor juga menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

Bripda Febri anggota Polsek Merapi dan Bripda Azel anggota Unit Intel Polres Lahat yang mengamankan kendaraan tersebut saat dibincangi menjelaskan, bahwa motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pengendaranya karena mengalami kecelakaan.

“Motor ini ditinggal saja pengendaranya, usai mengalami laka. saya kebetulan berada di tempat bersama Bripda Azel langsung berinisiatif mengamankan kendaraan SPM ini, yang ditinggal begitu saja usai mengalami laka,”jelas Bripda Febri.

Lanjut Febri, untuk memastikan serta mengamankan situasi SPM tersebut dibawa ke Polres Lahat demi penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lihat Ibunya Bersama Lelaki Lain, AL Serang Oknum Kades Air Puar Mulak

“Motor ini kebetulan dari keterangan pemuda yang turut hadir ke lokasi mengatakan bahwa motor ini milik salah satu Sahabatnya yang sudah hilang beberapa hari lalu. Agar situasi kondusif dan demi kepentingan keamanan serta kepentingan hukum, motor sudah kami bawa ke Polres Lahat dibagian Reskrim “ujarnya.

Ditambahkan Bripda Azel, bila ada yang merasa kehilangan silahkan bawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut ke Polres Lahat.

“Silahkan bagi ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan tersebut, segera lapor ke Polres Lahat dan bawa surat bukti kepemilikan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru