Bripda Febri Dan Bripda Azel Amankan Sonic Jambrong Diduga Hasil Curian Ke Polres Lahat

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Seputaran jalan kemala, tepatnya di lingkungan Aspol Bandar Agung Polres Lahat mendadak ramai. Pasalnya telah ditemukannya satu unit sepeda motor warna hitam merk Honda Sonic yang ditinggalkan dua pengendaranya usai mengalami kecelakaan. Rabu, (28.09.2022).

Informasi terangkum di lapangan, menyebut pengendara meninggalkan begitu saja kendaraannya sekira pukul 19.30 WIB, karena panik terjatuh di seputaran asrama polisi, juga yang saat itu kebetulan ada dua anggota polisi yang menghampiri.

Dugaan kuat motor tersebut tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan, kondisi motor juga dalam keadaan tak standar, tanpa plat nomor juga menggunakan knalpot brong.

Baca Juga :  Membludak, Ribuan Warga Pagaralam Saksikan Puncak Millenial Road Safety Festival Di Alun Alun Selatan

Bripda Febri anggota Polsek Merapi dan Bripda Azel anggota Unit Intel Polres Lahat yang mengamankan kendaraan tersebut saat dibincangi menjelaskan, bahwa motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pengendaranya karena mengalami kecelakaan.

“Motor ini ditinggal saja pengendaranya, usai mengalami laka. saya kebetulan berada di tempat bersama Bripda Azel langsung berinisiatif mengamankan kendaraan SPM ini, yang ditinggal begitu saja usai mengalami laka,”jelas Bripda Febri.

Lanjut Febri, untuk memastikan serta mengamankan situasi SPM tersebut dibawa ke Polres Lahat demi penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Personilnya Dihardik Dan Ditunjuk-Tunjuk Pengendara, Begini Reaksi Kasatlantas Polres Lahat

“Motor ini kebetulan dari keterangan pemuda yang turut hadir ke lokasi mengatakan bahwa motor ini milik salah satu Sahabatnya yang sudah hilang beberapa hari lalu. Agar situasi kondusif dan demi kepentingan keamanan serta kepentingan hukum, motor sudah kami bawa ke Polres Lahat dibagian Reskrim “ujarnya.

Ditambahkan Bripda Azel, bila ada yang merasa kehilangan silahkan bawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut ke Polres Lahat.

“Silahkan bagi ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan tersebut, segera lapor ke Polres Lahat dan bawa surat bukti kepemilikan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB