Tahun 2016 IUP Sudah Dicabut, Kini PT. ABS Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah RI Dan UU Minerba

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Warga masyarakat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat resah dan takut tanah milik warga desa yang dulunya dipergunakan sebagai IUP PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) untuk kegiatan penambangan batu bara, terindikasi tidak akan kembali lagi kepada warga. Pasalnya, info berkembang tanah tersebut yang diketahui seluas ± 150 HA bakal takkan kembali ke warga lagi karena adanya dugaan permainan mafia tanah dan oknum perusahaan PT ABS yang juga diduga libatkan orang penting pemerintahan untuk menjadikan kembali status tanah warga tersebut guna kepentingan yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan penambangan.

Ketakutan warga masyarakat tersebut sangat cukup beralasan, informasi yang sama-sama telah diketahui, bahwa PT ABS sendiri masuk dalam daftar Izin Usaha Penambangan (IUP) di Provinsi Sumatera-Selatan yang sudah dicabut pada tanggal 30 Nopember 2016 dengan nomor SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dan telah diedarkan.

Dugaan adanya campur tangan dari pihak tak bertanggung jawab yang menyeret beberapa oknum penting PT ABS terkait pengangkangan undang undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang terlihat dengan adanya pertemuan pembahasan rencana pembebasan lahan di areal IUP PT.  ABS, antara PT.  ABS dengan PT Servo Lintas Raya (PT TITAN) untuk keperluan rencana lintasan jalan angkut batu bara di Kabupaten Lahat tertanggal 02 November 2020.

Kemudian di tanggal 14 Januari 2021, PT Servo Lintas Raya kembali berkirim surat ke Kepala Desa Merapi dengan nomor surat 002/SLR/CDGR/EXT/1/2021, mengajukan peninjauan lokasi dan pengukuran lahan di areal (IUP PT ABS) yang akan dibebaskan, peninjauan lokasi ini merupakan bagian dari tahap pembebasan lahan agar dapat ditindaklanjuti ke tahap pengoperan hak dihadapan  PPAT/Notaris.

Baca Juga :  Jaga Wilayah Kota Agung Dari Corona, Kapolsek Semprotkan Desinfektan Pakai Mobil Dinas Modifikasi

Pada saat peninjaun lokasi tersebut, pihak pihak yang turut serta ke lokasi diantaranya, Ketua BPD dan anggota, ketua LPM dan anggota, Ketua adat desa dan anggota, Kadus  1 Desa Merapi, H. Saipul Hendri (WEN) PT ABS dan H. Budiman ABS.

Pada tanggal 03 Februari 2021, Panitia Penyelesaian Permasalahan Desa (P3D) Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, berkirim surat kepada Dasril Manager Titan Group dengan nomor surat 08/P3D/II/2020 yang berisikan kesimpulan DENGAN TEGAS MENOLAK pelepasan dan pengoperan hak atas tanah kepada PT SLR.

Tokoh masyarakat Samsul Hilal (Pak  Lalok) berkomentar terkait keresahan masyarakat yang takut tanah tersebut takkan kembali, dirinya menyayangkan karena adanya dugaaan mafia tambang yang telah mengangkangi aturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 itu sudah tertulis jelas, setelah izin habis dan dicabut maka lahan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini pihak yang berhak sesuai peraturan dan perundang undangan melalui Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya . Kalau seperti ini, kami menduga adanya oknum yang rakus dan membodohi masyarakat untuk meraup keuntungan secara pribadi,”ujarnya.

Dikatakan Lalok yang juga pernah menjabat Kepala Desa Merapi, seharusnya orang yang berpendidikan dan terpelajar seperti yang duduk dan menjabat di PT ABS itu memahami aturan dan tau akan hukum dan seharusnya jangan mengaburkan hukum yang ada, untuk kepentingan pribadi dengan menawarkan bahkan berniat untuk menjual atau mengalihkan hak IUP yang sudah dicabut izinnya.

“Saya hanya mengingatkan untuk orang-orang cerdas dari perusahaan, ingat apa yang sudah kalian lakukan itu ada pertanggung jawaban selain di dunia juga di akherat nanti. Tapi kami masih berkeyakinan hukum di negara ini tetap membela yang benar,”katanya.

Baca Juga :  Jangan Ngaku Penghobi Pedas Bila Belum Ke Batavia Express

Senada, H. Hudiman sesepuh Desa Merapi menyayangkan apa yang dilakukan oknum pihak PT ABS. Lebih jauh dikatakan Hudiman, permasalahan PT ABS tersebut bukan hanya menyeret PT Titan Group namun juga menimbulkan nama baru dalam pusaran permasalahan IUP PT ABS yang telah dicabut izinnya tersebut.

“Tentunya kami juga sangat resah dengan PT. ABS ini, dalam hal ini tentunya kami sebagai warga Desa Merapi dizolimi atas tindakan PT ABS dan ini menimbulkan keresahan dan bukan tidak mungkin masyarakat akan bereaksi nantinya. Info lainnya, kabar yang kami dapat PT ABS ini juga telah menjual IUP yang sudah dicabut tersebut ke PT Fortuna Marina Sejahtera, entah kesepakatan apa yang telah terjadi, coba adek adek wartawan Tanya ke Pak Antoni Direktur PT. Fortuna Marina Sejahtera,” sampainya.

Lebih lanjut, Hudiman  mempertanyakan legalitas  asal usul kepemilikan hak IUP PT Fortuna yang dibeli dari PT ABS bila benar informasi tersebut.

“Kami jelas mempertanyakan asal usul dan legalitas kepemilikan IUP tersebut apabila IUP PT ABS yang telah dicabut izinnya tersebut dimiliki dan dikuasai PT Fortuna. Jelas kami tidak akan tinggal diam,”tegas H. Hudiman Kepala desa pertama Desa Merapi

Sementara, Antoni Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera via Whatsaaps di nomor 0823-3131-xxxx ditanya kebenaran informasi jual beli tersebut belum ada jawaban.

Diwaktu yang sama, H. Endre Saifoel (H. Wen) direktur PT ABS via Whatsapps di nomor 0812-9399-xxxx dikonfirmasi terkait informasi jual beli IUP tersebut, tidak memberikan tanggapan terkait kebenaran informasi dimaksud

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru