Lahat, Detiksriwijaya – Advocad Herman Hamzah, S.H,M.H hari ini, Rabu (10 Mei 2023), secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo atas putusan Dirkrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan pada Selegram Lina Mukherjee yang berstatus sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap agama Islam melalu konten di Medsos menyantap daging babi dengan membaca kalimat Basmallah.
Keputusan yang diambil Herman Hamzah hari ini, sebagai langkah turut serta untuk menjaga Marwah sekaligus bentuk kepeduliannya turut serta mengembalikan marwah ditubuh polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum oleh oknum-oknum yang telah menciderai institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita sering mendengar bahkan melihat banyaknya kasus-kasus yang menjelekkan citra Polri akhir-akhir ini yang tak lain dilakukan oknum-oknum anggota Polri, saya merasa terpanggil dengan melihat perjalanan kasus penistaan agama yang dilakukan Selegram tak bermoral Lina Mukherjee itu apalagi putusan yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahan pada tersangka,”ungkapnya.
Lanjut Herman, melalui surat resmi yang dilayangkan, dirinya berharap agar pimpinan tinggi Polri dapat bijak dan segera mengambil langkah tegas setidaknya melakukan teguran keras kepada Dirkrimsus Polda Sumsel, supaya situasi ini dapat meredam gejolak yang bakal timbul dan menjadi opini negatif di kalangan warga Negara Indonesia.
“Sudah saya kirim hari ini surat resmi saya ke Bapak Kapolri, semoga ada tindak lanjut yang positif untuk kenyamanan umat Islam di Indonesia yang telah tersakiti akibat ulah tersangka, juga oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi yang terjadi untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.
Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini jangan berlarut – larut dan terjadi kembali, isu isu perihal agama adalah isu yang sensitif dan bisa membuat perpecahan bahkan kegaduhan di masyarakat.