Herman Hamzah S.H, M.H Minta Pimpinan Tinggi Polri Ambil Langkah Tegas Kasus Lina Mukherjee

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Advocad Herman Hamzah, S.H,M.H hari ini, Rabu (10 Mei 2023), secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo atas putusan Dirkrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan pada Selegram Lina Mukherjee yang berstatus sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap agama Islam melalu konten di Medsos menyantap daging babi dengan membaca kalimat Basmallah.

 

Keputusan yang diambil Herman Hamzah hari ini, sebagai langkah turut serta untuk menjaga Marwah sekaligus bentuk kepeduliannya turut serta mengembalikan marwah ditubuh polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum oleh oknum-oknum yang telah menciderai institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Lahat Berikan Reward dan Funishment Anggota Bermasalah

 

“Kita sering mendengar bahkan melihat banyaknya kasus-kasus yang menjelekkan citra Polri akhir-akhir ini yang tak lain dilakukan oknum-oknum anggota Polri, saya merasa terpanggil dengan melihat perjalanan kasus penistaan agama yang dilakukan Selegram tak bermoral Lina Mukherjee itu apalagi putusan yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahan pada tersangka,”ungkapnya.

 

Lanjut Herman, melalui surat resmi yang dilayangkan, dirinya berharap agar pimpinan tinggi Polri dapat bijak dan segera mengambil langkah tegas setidaknya melakukan teguran keras kepada Dirkrimsus Polda Sumsel, supaya situasi ini dapat meredam gejolak yang bakal timbul dan menjadi opini negatif di kalangan warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Serta Camat Tanjung Tebat Apresiasi Musdes Muara Danau

 

“Sudah saya kirim hari ini surat resmi saya ke Bapak Kapolri, semoga ada tindak lanjut yang positif untuk kenyamanan umat Islam di Indonesia yang telah tersakiti akibat ulah tersangka, juga oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi yang terjadi untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

 

Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini jangan berlarut – larut dan terjadi kembali, isu isu perihal agama adalah isu yang sensitif dan bisa membuat perpecahan bahkan kegaduhan di masyarakat.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB