Herman Hamzah S.H, M.H Minta Pimpinan Tinggi Polri Ambil Langkah Tegas Kasus Lina Mukherjee

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Advocad Herman Hamzah, S.H,M.H hari ini, Rabu (10 Mei 2023), secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo atas putusan Dirkrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan pada Selegram Lina Mukherjee yang berstatus sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap agama Islam melalu konten di Medsos menyantap daging babi dengan membaca kalimat Basmallah.

 

Keputusan yang diambil Herman Hamzah hari ini, sebagai langkah turut serta untuk menjaga Marwah sekaligus bentuk kepeduliannya turut serta mengembalikan marwah ditubuh polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum oleh oknum-oknum yang telah menciderai institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tower HT Penunjang Tugas Polri Dalam Menjaga Kamtibmas, Masyarakat Jangan Takut Akan Radiasi

 

“Kita sering mendengar bahkan melihat banyaknya kasus-kasus yang menjelekkan citra Polri akhir-akhir ini yang tak lain dilakukan oknum-oknum anggota Polri, saya merasa terpanggil dengan melihat perjalanan kasus penistaan agama yang dilakukan Selegram tak bermoral Lina Mukherjee itu apalagi putusan yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahan pada tersangka,”ungkapnya.

 

Lanjut Herman, melalui surat resmi yang dilayangkan, dirinya berharap agar pimpinan tinggi Polri dapat bijak dan segera mengambil langkah tegas setidaknya melakukan teguran keras kepada Dirkrimsus Polda Sumsel, supaya situasi ini dapat meredam gejolak yang bakal timbul dan menjadi opini negatif di kalangan warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Lahat, Gusgas Covid 19 Pulangkan Belasan Pekerja Kontraktor PT. KAI

 

“Sudah saya kirim hari ini surat resmi saya ke Bapak Kapolri, semoga ada tindak lanjut yang positif untuk kenyamanan umat Islam di Indonesia yang telah tersakiti akibat ulah tersangka, juga oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi yang terjadi untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

 

Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini jangan berlarut – larut dan terjadi kembali, isu isu perihal agama adalah isu yang sensitif dan bisa membuat perpecahan bahkan kegaduhan di masyarakat.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru