Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Waluyo guru ngaji yang terlibat pencabulan dan pernikahan di bawah umur terancam 13 tahun penjara, atas perbuatannya telah merenggut masa depan A gadis belia.

 

Dengan tuntutan tersebut, keluarga korban tentunya masih harap-harap cemas dan takut dengan putusan hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Lahat.

 

Cukup beralasan ketakutan pihak korban, pasalnya beberapa waktu lalu ada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang tersangkanya Soheri salah seorang bandar sabu dituntut 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan yang sangat rendah yakni berkisar di 7 tahun 6 bulan hukuman kurungan penjara.

 

Kekwatiran semakin menjadi, dari mulut kemulut beredar isu bahwa tersangka Waluyo, yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi ada yang membekingi agar Waluyo tuntutannya lebih rendah. Bahkan beredar kabar bahwa Waluyo berada di sel khusus tanpa bergabung dengan tahanan lainnya.

Baca Juga :  HARUS BERAPA BANYAK, NYAWA MELAYANG SIA SIA!!!!

 

“Ado oknum calon anggota dewan yang infonyo nolongi WLY sampe mbayari kamar sel waluyo di LP bawah, yo kamar khusus untuk dio infonyo. Tentunyo kamar itu dibayar idak cuma-cuma, waluyo dan keluargo pada saat Pileg kagek harus milih oknum calon tersebut,”kata keluarga korban yang namanya tak mau disebutkan.

 

Menurut keluarga korban, kasus yang menimpa keponakannya adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan sangat biadab dan tidak bisa ditolelir bahkan keluarga korban berharap Waluyo dihukum semaksimal mungkin.

 

“Kami kawatir atas kasus yang sedang kami perjuangkan, kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan tersangka. Masa depan anak kami ini sudah bisa dibilang pupus dan tentunya trauma mendalam untuk kami selaku keluarga juga bagi keponakan kami itu,”ungkapnya.

 

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, dihubungi membenarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis tersangka S. Namun, dikatakan Zith pihaknya melalui JPU bakal melakukan banding atas putusan Hakim PN Lahat tersebut.

Baca Juga :  Razia Gabungan, Ratusan Botol Miras Diamankan Pihak Berwajib

 

“Ya vonisnya, 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah dari 2/3 tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU bakal melakukan banding terkait putusan hakim tersebut,” terangnya.

 

Sementara, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya inisial WLY, JPU Kejari Lahat tuntutan terhadap tersangka 13 tahun kurungan penjara serta denda seratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan pidana penjara.

 

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka WLY, JPU Kejari Lahat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 13 tahun kurungan penjara. Untuk putusannya bakal disidangkan dalam minggu ini, keluarga korban kami harap bersabar dan jangan terpancing isu-isu di luaran,”pungkasnya

Berita Terkait

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Berita Terbaru