Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Waluyo guru ngaji yang terlibat pencabulan dan pernikahan di bawah umur terancam 13 tahun penjara, atas perbuatannya telah merenggut masa depan A gadis belia.

 

Dengan tuntutan tersebut, keluarga korban tentunya masih harap-harap cemas dan takut dengan putusan hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Lahat.

 

Cukup beralasan ketakutan pihak korban, pasalnya beberapa waktu lalu ada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang tersangkanya Soheri salah seorang bandar sabu dituntut 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan yang sangat rendah yakni berkisar di 7 tahun 6 bulan hukuman kurungan penjara.

 

Kekwatiran semakin menjadi, dari mulut kemulut beredar isu bahwa tersangka Waluyo, yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi ada yang membekingi agar Waluyo tuntutannya lebih rendah. Bahkan beredar kabar bahwa Waluyo berada di sel khusus tanpa bergabung dengan tahanan lainnya.

Baca Juga :  Gelar Deklarasi Bersama, Dirlantas Kombes Pratama : Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong

 

“Ado oknum calon anggota dewan yang infonyo nolongi WLY sampe mbayari kamar sel waluyo di LP bawah, yo kamar khusus untuk dio infonyo. Tentunyo kamar itu dibayar idak cuma-cuma, waluyo dan keluargo pada saat Pileg kagek harus milih oknum calon tersebut,”kata keluarga korban yang namanya tak mau disebutkan.

 

Menurut keluarga korban, kasus yang menimpa keponakannya adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan sangat biadab dan tidak bisa ditolelir bahkan keluarga korban berharap Waluyo dihukum semaksimal mungkin.

 

“Kami kawatir atas kasus yang sedang kami perjuangkan, kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan tersangka. Masa depan anak kami ini sudah bisa dibilang pupus dan tentunya trauma mendalam untuk kami selaku keluarga juga bagi keponakan kami itu,”ungkapnya.

 

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, dihubungi membenarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis tersangka S. Namun, dikatakan Zith pihaknya melalui JPU bakal melakukan banding atas putusan Hakim PN Lahat tersebut.

Baca Juga :  Diringkus Di RDPJKA, BB Sabu Antar Warga Pasar Lama Masuk Hotel Gratis

 

“Ya vonisnya, 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah dari 2/3 tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU bakal melakukan banding terkait putusan hakim tersebut,” terangnya.

 

Sementara, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya inisial WLY, JPU Kejari Lahat tuntutan terhadap tersangka 13 tahun kurungan penjara serta denda seratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan pidana penjara.

 

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka WLY, JPU Kejari Lahat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 13 tahun kurungan penjara. Untuk putusannya bakal disidangkan dalam minggu ini, keluarga korban kami harap bersabar dan jangan terpancing isu-isu di luaran,”pungkasnya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB