Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Waluyo guru ngaji yang terlibat pencabulan dan pernikahan di bawah umur terancam 13 tahun penjara, atas perbuatannya telah merenggut masa depan A gadis belia.

 

Dengan tuntutan tersebut, keluarga korban tentunya masih harap-harap cemas dan takut dengan putusan hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Lahat.

 

Cukup beralasan ketakutan pihak korban, pasalnya beberapa waktu lalu ada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang tersangkanya Soheri salah seorang bandar sabu dituntut 15 tahun penjara yang kemudian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan yang sangat rendah yakni berkisar di 7 tahun 6 bulan hukuman kurungan penjara.

 

Kekwatiran semakin menjadi, dari mulut kemulut beredar isu bahwa tersangka Waluyo, yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi ada yang membekingi agar Waluyo tuntutannya lebih rendah. Bahkan beredar kabar bahwa Waluyo berada di sel khusus tanpa bergabung dengan tahanan lainnya.

Baca Juga :  MERUPAKAN TAMBANG ENERGI KELAS DUNIA, PT. BA PERUSAHAAN PERTAMA DI SUM-SEL SELESAIKAN REHABILITAS DAS

 

“Ado oknum calon anggota dewan yang infonyo nolongi WLY sampe mbayari kamar sel waluyo di LP bawah, yo kamar khusus untuk dio infonyo. Tentunyo kamar itu dibayar idak cuma-cuma, waluyo dan keluargo pada saat Pileg kagek harus milih oknum calon tersebut,”kata keluarga korban yang namanya tak mau disebutkan.

 

Menurut keluarga korban, kasus yang menimpa keponakannya adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan sangat biadab dan tidak bisa ditolelir bahkan keluarga korban berharap Waluyo dihukum semaksimal mungkin.

 

“Kami kawatir atas kasus yang sedang kami perjuangkan, kejahatan yang sangat luar biasa yang dilakukan tersangka. Masa depan anak kami ini sudah bisa dibilang pupus dan tentunya trauma mendalam untuk kami selaku keluarga juga bagi keponakan kami itu,”ungkapnya.

 

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, dihubungi membenarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis tersangka S. Namun, dikatakan Zith pihaknya melalui JPU bakal melakukan banding atas putusan Hakim PN Lahat tersebut.

Baca Juga :  Pamit Olahraga, ABG Pagaralam Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Di Lahat

 

“Ya vonisnya, 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah dari 2/3 tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU bakal melakukan banding terkait putusan hakim tersebut,” terangnya.

 

Sementara, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya inisial WLY, JPU Kejari Lahat tuntutan terhadap tersangka 13 tahun kurungan penjara serta denda seratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan pidana penjara.

 

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka WLY, JPU Kejari Lahat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan 13 tahun kurungan penjara. Untuk putusannya bakal disidangkan dalam minggu ini, keluarga korban kami harap bersabar dan jangan terpancing isu-isu di luaran,”pungkasnya

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru