Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Ike Susanti (39) warga Jalan Kolonel Burlian SKIP Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya dilaporkan Dra. Helmiati (60) karena perbuatan tindak pidana kejahatan Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini Minggu, (12.11.2023), di Cafe Coffe And Mee Bandar Agung, didampingi kuasa hukumnya Herawan, S.H, M.H, pelapor Helmiati mengucapkan syukur karena pejalanan kasus yang ia laporkan hampir kurang lebih satu tahun sebentar lagi mendapatkan keadilan.

 

“Sebenarnya kami menyayangkan atas sikap dan perilaku keponakan kami, disini hati kami merasa terluka atas ucapan IKE yang telah menghujat dan membuat kalimat-kalimat tak pantas di Live Facebooknya waktu itu,”ujar korban.

 

Selanjutnya, Helmiati didampingi saudara kandungnya mempercayakan proses hukum dan laporan ke kuasa hukum yang telah di tunjuk. Semoga melalui kejadian ini, Hermiati berharap ada pelajaran berharga untuk terlapor, bahwa apa yang telah diperbuat sudah pasti ada pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Narkoba, Satnarkoba Polres Lahat Tes Urine

 

“Apa yang ditabur kata orang tua dulu itulah yang bakal dituai, durhakalah anak bila membangkang apalagi sampai memfitnah kami orang tuanya. Entah apa yang merasuki keponakan ini, hingga seperti orang tak berpendidikan dan sampai membuat malu keluarganya sendiri,”sesalnya.

 

Saat ditanya, apakah ada jalan perdamaian setelah dilimpahkannya tahap dua kasus yang menjerat keponakannya tersebut. Dengan tegas korban menyatakan, karena sudah sampai sejauh ini pintu perdamaian sangat sulit untuk terjadi.

 

“Fitnah itu sangat menyakitkan, sampai sampai hujatan netizen yang tak tau menau perihal yang terjadi sebenarnya seolah menghakimi kami. Untuk perdamaian rasanya sudah tak bisa, biarkanlah kejadian ini menjadi pukulan berat dan pelajaran berharga untuknya,”tegas Helmiati.

Baca Juga :  Didukung PTBA, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat Dilatih Tata Boga dan Rias

 

Sementara, Kuasa hukum Helmiati, Herawan menjelaskan bermulanya kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 11 WIB. Saat itu terlapor mengunggah postingan di Akun FB miliknya, yang kemudian mengarah ke kalimat kalimat tak pantas dan berunsur pidana tentang informatika dan transaksi elektronik.

 

“Sudah tahap dua tanggal 08 November 2023 kemaren, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal , tindak pidana yang kami laporkan berupa pelanggaran hukum pasal 310 KUHP Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik. Alhamdulillah berkat kesabaran, keadilan untuk klien kami Bu Helmiati bakal segera didapat,”sampainya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru