Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Ike Susanti (39) warga Jalan Kolonel Burlian SKIP Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya dilaporkan Dra. Helmiati (60) karena perbuatan tindak pidana kejahatan Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini Minggu, (12.11.2023), di Cafe Coffe And Mee Bandar Agung, didampingi kuasa hukumnya Herawan, S.H, M.H, pelapor Helmiati mengucapkan syukur karena pejalanan kasus yang ia laporkan hampir kurang lebih satu tahun sebentar lagi mendapatkan keadilan.

 

“Sebenarnya kami menyayangkan atas sikap dan perilaku keponakan kami, disini hati kami merasa terluka atas ucapan IKE yang telah menghujat dan membuat kalimat-kalimat tak pantas di Live Facebooknya waktu itu,”ujar korban.

 

Selanjutnya, Helmiati didampingi saudara kandungnya mempercayakan proses hukum dan laporan ke kuasa hukum yang telah di tunjuk. Semoga melalui kejadian ini, Hermiati berharap ada pelajaran berharga untuk terlapor, bahwa apa yang telah diperbuat sudah pasti ada pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan Masa Covid Pemkab Bersama Kodim 0405/Lahat Panen Jagung

 

“Apa yang ditabur kata orang tua dulu itulah yang bakal dituai, durhakalah anak bila membangkang apalagi sampai memfitnah kami orang tuanya. Entah apa yang merasuki keponakan ini, hingga seperti orang tak berpendidikan dan sampai membuat malu keluarganya sendiri,”sesalnya.

 

Saat ditanya, apakah ada jalan perdamaian setelah dilimpahkannya tahap dua kasus yang menjerat keponakannya tersebut. Dengan tegas korban menyatakan, karena sudah sampai sejauh ini pintu perdamaian sangat sulit untuk terjadi.

 

“Fitnah itu sangat menyakitkan, sampai sampai hujatan netizen yang tak tau menau perihal yang terjadi sebenarnya seolah menghakimi kami. Untuk perdamaian rasanya sudah tak bisa, biarkanlah kejadian ini menjadi pukulan berat dan pelajaran berharga untuknya,”tegas Helmiati.

Baca Juga :  Warga Desak Bupati Lahat Lebih Tegas Berikan Tindakan Ke Oknum Kades Asusila

 

Sementara, Kuasa hukum Helmiati, Herawan menjelaskan bermulanya kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 11 WIB. Saat itu terlapor mengunggah postingan di Akun FB miliknya, yang kemudian mengarah ke kalimat kalimat tak pantas dan berunsur pidana tentang informatika dan transaksi elektronik.

 

“Sudah tahap dua tanggal 08 November 2023 kemaren, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal , tindak pidana yang kami laporkan berupa pelanggaran hukum pasal 310 KUHP Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik. Alhamdulillah berkat kesabaran, keadilan untuk klien kami Bu Helmiati bakal segera didapat,”sampainya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru