Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Ike Susanti (39) warga Jalan Kolonel Burlian SKIP Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya dilaporkan Dra. Helmiati (60) karena perbuatan tindak pidana kejahatan Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini Minggu, (12.11.2023), di Cafe Coffe And Mee Bandar Agung, didampingi kuasa hukumnya Herawan, S.H, M.H, pelapor Helmiati mengucapkan syukur karena pejalanan kasus yang ia laporkan hampir kurang lebih satu tahun sebentar lagi mendapatkan keadilan.

 

“Sebenarnya kami menyayangkan atas sikap dan perilaku keponakan kami, disini hati kami merasa terluka atas ucapan IKE yang telah menghujat dan membuat kalimat-kalimat tak pantas di Live Facebooknya waktu itu,”ujar korban.

 

Selanjutnya, Helmiati didampingi saudara kandungnya mempercayakan proses hukum dan laporan ke kuasa hukum yang telah di tunjuk. Semoga melalui kejadian ini, Hermiati berharap ada pelajaran berharga untuk terlapor, bahwa apa yang telah diperbuat sudah pasti ada pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  BUAH KOPI SUBLI PEMBAWA PETAKA

 

“Apa yang ditabur kata orang tua dulu itulah yang bakal dituai, durhakalah anak bila membangkang apalagi sampai memfitnah kami orang tuanya. Entah apa yang merasuki keponakan ini, hingga seperti orang tak berpendidikan dan sampai membuat malu keluarganya sendiri,”sesalnya.

 

Saat ditanya, apakah ada jalan perdamaian setelah dilimpahkannya tahap dua kasus yang menjerat keponakannya tersebut. Dengan tegas korban menyatakan, karena sudah sampai sejauh ini pintu perdamaian sangat sulit untuk terjadi.

 

“Fitnah itu sangat menyakitkan, sampai sampai hujatan netizen yang tak tau menau perihal yang terjadi sebenarnya seolah menghakimi kami. Untuk perdamaian rasanya sudah tak bisa, biarkanlah kejadian ini menjadi pukulan berat dan pelajaran berharga untuknya,”tegas Helmiati.

Baca Juga :  Kadis Perpustakaan Mangkir, Kejaksaan Negeri Lahat Bakal Kejar Data Ke Perpustakaan Nasional

 

Sementara, Kuasa hukum Helmiati, Herawan menjelaskan bermulanya kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 11 WIB. Saat itu terlapor mengunggah postingan di Akun FB miliknya, yang kemudian mengarah ke kalimat kalimat tak pantas dan berunsur pidana tentang informatika dan transaksi elektronik.

 

“Sudah tahap dua tanggal 08 November 2023 kemaren, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal , tindak pidana yang kami laporkan berupa pelanggaran hukum pasal 310 KUHP Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik. Alhamdulillah berkat kesabaran, keadilan untuk klien kami Bu Helmiati bakal segera didapat,”sampainya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru