LAHAT, Detiksriwijaya – Sidang gugatan perdata dengan penggugat Piriansyah dan kawan-kawan pegawai perangkat desa Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung dengan tergugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oknum Kades Lesung Batu Wardi.
Sidang Gugatan perdata hari ini, Senin (20.11.2023) melalui kuasa hukum Herman Hamzah S.H, M.H buntut panjang atas putusan PTUN Palembang dan PTUN Medan yang sudah Inkracht terkait eksekusi yang semestinya harus dilaksanakan tergugat.
Kedua keputusan tersebut, sampai kembalinya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hari ini, putusan tersebut sama sekali tidak dipatuhi dan diindahkan tergugat oknum kades.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara :
1. Surat keterangan permohonan eksekusi putusan tertanggal 4 April 2023, putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN .PLG tanggal 14 September 2022 mengadili menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 atas nama perangkat desa yang menggugat.
2. PAutusan PTUN MEDAN nomor 321/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 1 Desember 2022, mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding dan menghukum tergugat untuk membayar perkara pada kedua tingkat Pengadilan.
Disebutkan dalam putusan PTUN Medan, putusan PTUN Palembang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang Undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN Jo. Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009 yaitu menetapkan kewajiban pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apabila 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Dengan demikian didalam putusan PTUN Medan, Putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 14 September 2022, yang telah berkekuatan hukum tersebut haruslah dilaksanakan tergugat (Oknum Kades Wardi).
Sidang gugatan PMH yang dilaksanakan tak kurang dari 10 menit, usai masing masing kuasa hukum tergugat dan penggugat memperlihatkan surat kuasa, kartu tanda pengenal, KTA dan Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi (BASPT).
Didapati hasil dengan kesepakatan untuk mengajukan mediasi sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2016 tentang cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Hakim Mediator.
Mediator sendiri disepakati menunjuk pihak melalui mediator yang ditunjuk Hakim Pengadilan Negeri Lahat. Sidang kemudian ditunda dengan hasil masing-masing penggugat dan tergugat PMH untuk melakukan mediasi yang disepakati bakal dilaksanakan pada Senin tanggal 27 November 2023 mendatang.
“Sidang hari ini ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 27 November 2023 nanti, untuk mediator sendiri kami menyepakati dari mediator yang ditunjuk PN Lahat,”jelas Herman Hamzah kuasa hukum dari penggugat.
Dikatakan Herman, apapun nantinya hasil yang didapati pada saat mediasi, selaku kuasa hukum dari penggugat dirinya tetap
bakal memperjuangkan apa yang diminta kliennya.
“Kita hormati hasil sidang pada hari ini. Lihat nanti pada saat mediasi, poin-poin mana saja yang bakal disepakati. Tentunya saya tidak ingin, hasilnya merugikan klien kami, kalau tidak sepakat, perkara ini tetap bakal kami lanjutkan masuk ke pokok perkara,”tegasnya.