CV. DS Permata Jawab Isu Negatif Dengan Izin Resmi Penambangan Galian C

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Usaha penambangan galian C, yang akan dikerjakan CV. DS Permata beberapa waktu lalu, sempat menjadi buah bibir warga masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur serta sempat menimbulkan opini negatif dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait perihal administrasi perizinannya.

Perlu diketahui usaha galian C tersebut dahulu dari perorangan setelah adanya regulasi aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer ( CV ) dan atau Perseroan Terbatas ( PT )

Pelan namun pasti, CV. DS permata telah melengkapi seluruh izin administrasi dan tak terlalu berlebihan bila dikatakan, CV. DS Permata telah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan.

Herman Hamzah S.H, MH mengatakan, kini seluruh izin administrasi untuk penambangan galian C telah rampung. Dikatakannya, isu negatif beberapa waktu lalu yang menyudutkan serta adanya pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebar berita bohong kini sudah dijawab melalui keseriusan CV. DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan galian C.

Baca Juga :  Genjot Pemutusan Penyebaran Covid, Koramil 405-07/Pulau Pinang Ajak Warga Pagun Sukseskan Vaksinasi Sinopac

“Alhamdulillah, semua izin sudah kita rampungkan. Tahapan semua sudah kita lalui berdasarkan aturan dan perundang-undanngan yang berlaku terkait perizinan penambangan galian C milik CV. DS permata,”terang Herman selaku penasehat hukum CV. DS Permata. Kamis, (30.11.2023).

Adapun surat keterangan izin yang telah dikantongi CV. DS Permata diantaranya :

a. Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII berupa Surat Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air Kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan nomor surat : SA 02.03-Ah/977

b. Surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Pasir Dan Batu (Sirtu) kepada CV. DS Permata.

c. Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Sumatera Selatan, surat persetujuan bernomor : 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batuan Jenis tertentu Komoditas Untuk Pasir Dan Batuan oleh CV. DS Permata.

Baca Juga :  Kasiintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundulan BBM Ilegal Ke Kepulauan Bangka Belitung

d. Surat dari Dinas Energi Dan Mineral Provinsi Sumatera Selatan, perihal Persetujuan Akhir Rencana Penambangan Atas Nama CV. DS Permata dengan nomor surat : 540/8867/DESDM/2023.

Lanjut Herman, hadirnya CV. DS permata sebagai salah satu dari beberapa usaha penambangan galian C di Kabupaten Lahat berkomitmen untuk membukan lapangan pekerjaan dan juga menambah omset pendapatan daerah Kabupaten Lahat.

“Cv. Ds Permata sudah berkomitmen dengan pemerintah Desa Gunung Kembang atas income atau Pad yang masuk ke Kas desa agar desa mendapatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan dari Cv. Ds Permata yang notabene berguna dalam hal pembangunan desa sehingga saling menguntungkan satu sama lain,”urainya.

Herman juga beharap, masyarakat Desa Gunung Kembang jangan mudah diprovokasi pihak yang tak berganggung jawab apalagi sampai untuk menghalang-halangi usaha kegiatan penambangan milik CV. DS permata.

“Masyarakat hendaknya harus bijak dan jangan terpancing oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau pun, mendapat informasi atau berita haruslah bijak menyikapi jangan ikut-ikutan,”himbaunya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru