CV. DS Permata Jawab Isu Negatif Dengan Izin Resmi Penambangan Galian C

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Usaha penambangan galian C, yang akan dikerjakan CV. DS Permata beberapa waktu lalu, sempat menjadi buah bibir warga masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur serta sempat menimbulkan opini negatif dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait perihal administrasi perizinannya.

Perlu diketahui usaha galian C tersebut dahulu dari perorangan setelah adanya regulasi aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer ( CV ) dan atau Perseroan Terbatas ( PT )

Pelan namun pasti, CV. DS permata telah melengkapi seluruh izin administrasi dan tak terlalu berlebihan bila dikatakan, CV. DS Permata telah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan.

Herman Hamzah S.H, MH mengatakan, kini seluruh izin administrasi untuk penambangan galian C telah rampung. Dikatakannya, isu negatif beberapa waktu lalu yang menyudutkan serta adanya pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebar berita bohong kini sudah dijawab melalui keseriusan CV. DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan galian C.

Baca Juga :  PEMOTOR SEKALI LEWAT JALAN LINTAS JATI LAHAT BAYAR RP. 7000,-

“Alhamdulillah, semua izin sudah kita rampungkan. Tahapan semua sudah kita lalui berdasarkan aturan dan perundang-undanngan yang berlaku terkait perizinan penambangan galian C milik CV. DS permata,”terang Herman selaku penasehat hukum CV. DS Permata. Kamis, (30.11.2023).

Adapun surat keterangan izin yang telah dikantongi CV. DS Permata diantaranya :

a. Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII berupa Surat Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air Kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan nomor surat : SA 02.03-Ah/977

b. Surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Pasir Dan Batu (Sirtu) kepada CV. DS Permata.

c. Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Sumatera Selatan, surat persetujuan bernomor : 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batuan Jenis tertentu Komoditas Untuk Pasir Dan Batuan oleh CV. DS Permata.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Dua Cafe Remang Ditindak Tegas, Karaoke Di Jantung Kota Lahat Tetap Beroperasi Lancar

d. Surat dari Dinas Energi Dan Mineral Provinsi Sumatera Selatan, perihal Persetujuan Akhir Rencana Penambangan Atas Nama CV. DS Permata dengan nomor surat : 540/8867/DESDM/2023.

Lanjut Herman, hadirnya CV. DS permata sebagai salah satu dari beberapa usaha penambangan galian C di Kabupaten Lahat berkomitmen untuk membukan lapangan pekerjaan dan juga menambah omset pendapatan daerah Kabupaten Lahat.

“Cv. Ds Permata sudah berkomitmen dengan pemerintah Desa Gunung Kembang atas income atau Pad yang masuk ke Kas desa agar desa mendapatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan dari Cv. Ds Permata yang notabene berguna dalam hal pembangunan desa sehingga saling menguntungkan satu sama lain,”urainya.

Herman juga beharap, masyarakat Desa Gunung Kembang jangan mudah diprovokasi pihak yang tak berganggung jawab apalagi sampai untuk menghalang-halangi usaha kegiatan penambangan milik CV. DS permata.

“Masyarakat hendaknya harus bijak dan jangan terpancing oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau pun, mendapat informasi atau berita haruslah bijak menyikapi jangan ikut-ikutan,”himbaunya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB