Kasiintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundulan BBM Ilegal Ke Kepulauan Bangka Belitung

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, Detiksriwijaya – Dua truk berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen sah yang akan diselundupkan ke Kepulauan Bangka Belitung berhasil digagalkan personil Pol Airud Palembang Polda Sumsel.

 

Truk pembawa minyak ilegal tersebut diberhentikan dan ditangkap Kasiintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih S.H S.IK M.H bersama anggota, di jalan pintu masuk Dermaga Kapal Laut Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyusin.

Baca Juga :  Pesan Kapolsek Untuk Emak-Emak Merapi Area

Atas keberhasilan pengungkapan itu, Kompol Rio diganjar penghargaan pada saat pelaksanaan HUT Polairud ke 73 tahun 2023. Pemberian penghargaan tersebut langsung diberikan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK. Jumat, (1 Desember 2023).

Baca Juga :  DPC AJOindonesia Kota Pagaralam Resmi Dilantik

 

Keberhasilan tersebut, tentunya menjadi kebanggan bagi seluruh anggota Korps Polairud Polda Sumsel Bhayangkara penjaga Dirgantara dan Bahari Nusantara.

 

“Keberhasilan dan penghargaan ini, saya berikan untuk keluarga besar Polairud Polda Sumatera Selatan,”ungkap Kompol Rio Artha dibincangi.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru