Pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo : Tiga Hal Prinsip Pengelolaan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, PALEMBANG – Kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun 2024 (Unaudited) yang digelar di balroom salah satu hotel di Palembang pada Selasa )23/1/2024) dilakukan Polda Sumsel sebagai salah satu upaya dalam rangka mempertahankan prestasi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI yang telah diraih Polda Sumsel sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 lalu.

 

Mengusung tema ‘Fungsi keuangan polda sumatera Selatan siap mendukung pengamanan pemilu dan pilkada tahun 2024 serta rencana kerja pemerintah tahun 2024 guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan’, akan berlangsung selama 3 hari.

Baca Juga :  Begal Guru Palembaja, Warga Empat Lawang Diamuk Massa

 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo saat membuka acara mengatakan, prinsip penyelenggaraan keuangan Polri menyangkut tiga prinsip.

“Tiga prinsip dasar dalam pelayanan keuangan di Polri ini yang harus dipedomani, yakni cepat, tepat dan benar. Cepat dalam pelayanan, benar dalam penggunaan dan benar dalam administrasi pertanggungjawaban keuangannya,” ujar Rachmad Wibowo.

 

Rachmad Wibowo menyampaikan apresiasi pencapaian peringkat pengelolaan anggaran yang diraih Polda yang dipimpinnya.

 

“Terimakasih atas pencapaian prestasi pengelolaan anggaran dengan tiga prinsip tadi sehingga Polda Sumsel berada pada posisi delapan dari keseluruhan Polda, ini mengindikasikan pengelolaan anggarannya yang cukup baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasatlantas Himbau Tetap Waspada Longsor Di Jalur Tanjung Mulak

 

Diakhir arahannya, Irjen Rachmad Wibowo memberikan penekanan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja keuangan dalam mendukung tugas tugas kepolisian secara keseluruhan.

 

“Saya instruksikan kepada jajaran fungsi keuangan agar tau dan terampil dalam tugas pokoknya. Harus memiliki pemikiran yang kritis, harus selalu berada pada rel, mengikuti aturan yang berlaku serta meningkatkan komunikasi antar fungsi. Fungsi keuangan harus mampu mensupport tugas tugas fungsi lainnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB