Jaga Sinergitas PT SERD Betukar Pikiran Bersama Kawan Pers Kabupaten Lahat

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Pererat tapi silaturahmi serta sebagai bentuk menjaga Sinergitas yang selama ini terjalin, PT Supreme Energi Rantau Dedap (PT SERD) perusahaan yang bergerak dalam Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) melaksanakan makan malam bersama.

 

Dalam situasi akrab malam ini, Senin (08.04.2024) bertempat di Pagar Park Kota Lahat perwakilan direksi Pembangkit Listrik Panas Bumi Rantau Dedap Jhanson Parliatan didampingi Onika menyempatkan bertukar wawasan perihal perkembangan Pers di Kabupaten Lahat.

 

Dalam percakapan, Jhanson meminta penjelasan berapa saja organisasi pers yang eksis yang bertugas di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Dalam kesempatan tersebut, Ehdi Amin menjelaskan bahwa di Kabupaten Lahat banyak organisasi Pers yang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik dan terdaftar di Dewan Pers maupun yang belum Konstituen di Dewan Pers.

Baca Juga :  RS DKT LAHAT TERIMA ALAT KESEHATAN DARI KETUM PERSIT CHANDRA KIRANA

 

Jhanson tetap berharap agar Sinergi yang selama ini bersama kawan-kawan wartawan tetap solid dan tetap bisa bertukar pikiran serta ide-ide yang sama-sama bisa mensuport satu sama lain.

 

“Kita juga tetap menjaga sinergi bersama kawan kawan wartawan di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar alam, Provinsi Sumatra Selatan. Semoga suasana malam ini, bisa semakin mempererat rasa kekeluargaan kita bersama,”sampainya.

Baca Juga :  September, Noodle Ala Grand Zury Hotel Lahat

 

Lebih jauh dikatakan Jhanson, Selama 14 tahun dirinya berkecimpung di perusahaan dan telah banyak bersentuhan langsung dengan wartawan, dia menyadari betul peran pers sangat berpengaruh terkait maju ataupun mundurnya suatu perusahaan.

 

“Peran Pers ini sangat penting untuk maju maupun mundurnya suatu perusahaan, pada dasarnya kita sangat terbantu untuk menyampaikan kegiatan positif yang selama ini kita kerjakan dan ini adalah hal yang harus perusahaan sampaikan, hadirnya kami bukan sekedar hanya bercokol tentu hadirnya kami berdampak positif untuk daerah,”ujarnya.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB