BPJS Tak Bisa Digunakan, Seksi Intelijen Kejari Lahat Datangi UGD RSUD

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

 

Idealis.co.id, Lahat – Gerak cepat dilakukan Kejari Lahat menanggapi ada kejadian, perihal penanganan medis di UGD RSUD Lahat terhadap salah satu pelajar yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Selesai penanganan, FS anak dari Salman Alfarizi tercatat sebagai warga Desa Serambii, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diminta bayar secara umum tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H hari ini, Kamis, (16.05.2024) memerintahkan bagian Intelijen Kejari Lahat untuk segera ke UGD RSUD Lahat memastikan keadaan FS dan kelanjutan pembayaran biaya penanganan medis yang harus dibayar.

 

Kedatangan tim Intelijen Kejari Lahat menuju ke UGD RSUD Lahat dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, M.H, langsung kebagian pendaftaran menanyakan langsung, keberadaan FS serta kewajiban administrasi yang harus dibayarkan.

 

Keterangan dari UGD RSUD Lahat, dihadapan Kasi Intelijen Kejari Lahat dan tim, dijelaskan bahwa korban FS sudah pulang tadi malam sekira pukul 23.00 WIB setelah membayar uang penanganan kesehatan sebesar lebih kurang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Info menyebut, awalnya FS kecelakaan tunggal sepeda motor berboncengan dengan teman satu sekolahnya menabrak pagar rumah warga di seputaran Kelurahan Talang Jawa, tak jauh dari asrama sekolah yang FS diami. Karena ada luka, korban FS akhirnya dibawa ke UGD RSUD Lahat, Rabu, (15.05.2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Tindak lanjuti Instruksi Presiden, Kejari Lahat Tes Urine Sebagai Langkah Perangi Narkoba

 

Dari alur kejadian, orang tua korban sangat menyayangkan hingga terjadi penahanan pada anaknya, kalau tidak bisa bayar tidak bisa meninggalkan UGD. Ia menyebut, untuk apa awalnya pihak UGD lahat menanyakan KIA dan BPJS FS kalau pada akhirnya masih juga harus berbayar secara umum.

 

“Semalam kita keluarga bingung, mana kondisi jauh dan malam, mendengar info kalau anak kita ditahan bila tidak bisa membayar biaya berobat di UGD. Saya kepikiran semalam bagaimana kondisi psikis anak saya, mana sakit mana mendengar ditahan di sana. Seharusnya tak usahlah minta kirim KIA dan BPJS kalau pada akhirnya harus umum,”sesal Salman ayah FS dihubungi Via telpon.

 

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H dibincangi, mengatakan kehadiran langsung dirinya dan tim ke UGD Lahat berdasarkan petunjuk langsung Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H untuk memastikan keadaan korban dan kelanjutan administrasi pembiayaan yang dibebankan ke korban.

Baca Juga :  LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

 

“Petunjuk dan perintah langsung Pak Kajari, kami memastikan keadaan korban dan dalam proses biaya pengobatan FS, Kajari Lahat berniat untuk membantu karena infonya semalam belum bisa bayar pasien. Setelah kami cek FS sudah pulang tadi malam dan sudah membayarkan beban biaya berobatnya,”sampai Zit Muttaqin.

 

Feri Kabag Umum RSUD Lahat dibincangi, menjelaskan, BPJS FS tak bisa digunakan karena FS merupakan korban lakalantas jadi kembali ke pembiayaan kesehatan tetap sebagai pasien umum.

 

“Memang kalau kecelakaan seperti ini tidak di tanggung BPJS kecuali dia membuat laporan ke kepolisian kemudian nanti dilaporkan ke jasa rahardja, memang umum jadinya,”jelas Feri via WhatsApp.

 

Untuk diketahui RSUD Lahat sendiri sudah masuk pada sistem Universal Health Coverage (UHC) yang mana merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB