BPJS Tak Bisa Digunakan, Seksi Intelijen Kejari Lahat Datangi UGD RSUD

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

 

Idealis.co.id, Lahat – Gerak cepat dilakukan Kejari Lahat menanggapi ada kejadian, perihal penanganan medis di UGD RSUD Lahat terhadap salah satu pelajar yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Selesai penanganan, FS anak dari Salman Alfarizi tercatat sebagai warga Desa Serambii, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diminta bayar secara umum tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H hari ini, Kamis, (16.05.2024) memerintahkan bagian Intelijen Kejari Lahat untuk segera ke UGD RSUD Lahat memastikan keadaan FS dan kelanjutan pembayaran biaya penanganan medis yang harus dibayar.

 

Kedatangan tim Intelijen Kejari Lahat menuju ke UGD RSUD Lahat dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, M.H, langsung kebagian pendaftaran menanyakan langsung, keberadaan FS serta kewajiban administrasi yang harus dibayarkan.

 

Keterangan dari UGD RSUD Lahat, dihadapan Kasi Intelijen Kejari Lahat dan tim, dijelaskan bahwa korban FS sudah pulang tadi malam sekira pukul 23.00 WIB setelah membayar uang penanganan kesehatan sebesar lebih kurang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Info menyebut, awalnya FS kecelakaan tunggal sepeda motor berboncengan dengan teman satu sekolahnya menabrak pagar rumah warga di seputaran Kelurahan Talang Jawa, tak jauh dari asrama sekolah yang FS diami. Karena ada luka, korban FS akhirnya dibawa ke UGD RSUD Lahat, Rabu, (15.05.2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Penghalang Proses Penambangan PT BP Melakukan Perlawanan Melalui Kantor Hukum Joko Bagus SH & Partner

 

Dari alur kejadian, orang tua korban sangat menyayangkan hingga terjadi penahanan pada anaknya, kalau tidak bisa bayar tidak bisa meninggalkan UGD. Ia menyebut, untuk apa awalnya pihak UGD lahat menanyakan KIA dan BPJS FS kalau pada akhirnya masih juga harus berbayar secara umum.

 

“Semalam kita keluarga bingung, mana kondisi jauh dan malam, mendengar info kalau anak kita ditahan bila tidak bisa membayar biaya berobat di UGD. Saya kepikiran semalam bagaimana kondisi psikis anak saya, mana sakit mana mendengar ditahan di sana. Seharusnya tak usahlah minta kirim KIA dan BPJS kalau pada akhirnya harus umum,”sesal Salman ayah FS dihubungi Via telpon.

 

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H dibincangi, mengatakan kehadiran langsung dirinya dan tim ke UGD Lahat berdasarkan petunjuk langsung Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H untuk memastikan keadaan korban dan kelanjutan administrasi pembiayaan yang dibebankan ke korban.

Baca Juga :  Beri Kepercayaan Forkopimda Kabupaten Lahat Selesai Divaksinasi Sinovac

 

“Petunjuk dan perintah langsung Pak Kajari, kami memastikan keadaan korban dan dalam proses biaya pengobatan FS, Kajari Lahat berniat untuk membantu karena infonya semalam belum bisa bayar pasien. Setelah kami cek FS sudah pulang tadi malam dan sudah membayarkan beban biaya berobatnya,”sampai Zit Muttaqin.

 

Feri Kabag Umum RSUD Lahat dibincangi, menjelaskan, BPJS FS tak bisa digunakan karena FS merupakan korban lakalantas jadi kembali ke pembiayaan kesehatan tetap sebagai pasien umum.

 

“Memang kalau kecelakaan seperti ini tidak di tanggung BPJS kecuali dia membuat laporan ke kepolisian kemudian nanti dilaporkan ke jasa rahardja, memang umum jadinya,”jelas Feri via WhatsApp.

 

Untuk diketahui RSUD Lahat sendiri sudah masuk pada sistem Universal Health Coverage (UHC) yang mana merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB