BPJS Tak Bisa Digunakan, Seksi Intelijen Kejari Lahat Datangi UGD RSUD

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H Pastikan Keadaan Korban Laka

 

Idealis.co.id, Lahat – Gerak cepat dilakukan Kejari Lahat menanggapi ada kejadian, perihal penanganan medis di UGD RSUD Lahat terhadap salah satu pelajar yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Selesai penanganan, FS anak dari Salman Alfarizi tercatat sebagai warga Desa Serambii, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diminta bayar secara umum tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H hari ini, Kamis, (16.05.2024) memerintahkan bagian Intelijen Kejari Lahat untuk segera ke UGD RSUD Lahat memastikan keadaan FS dan kelanjutan pembayaran biaya penanganan medis yang harus dibayar.

 

Kedatangan tim Intelijen Kejari Lahat menuju ke UGD RSUD Lahat dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H, M.H, langsung kebagian pendaftaran menanyakan langsung, keberadaan FS serta kewajiban administrasi yang harus dibayarkan.

 

Keterangan dari UGD RSUD Lahat, dihadapan Kasi Intelijen Kejari Lahat dan tim, dijelaskan bahwa korban FS sudah pulang tadi malam sekira pukul 23.00 WIB setelah membayar uang penanganan kesehatan sebesar lebih kurang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Info menyebut, awalnya FS kecelakaan tunggal sepeda motor berboncengan dengan teman satu sekolahnya menabrak pagar rumah warga di seputaran Kelurahan Talang Jawa, tak jauh dari asrama sekolah yang FS diami. Karena ada luka, korban FS akhirnya dibawa ke UGD RSUD Lahat, Rabu, (15.05.2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

 

Dari alur kejadian, orang tua korban sangat menyayangkan hingga terjadi penahanan pada anaknya, kalau tidak bisa bayar tidak bisa meninggalkan UGD. Ia menyebut, untuk apa awalnya pihak UGD lahat menanyakan KIA dan BPJS FS kalau pada akhirnya masih juga harus berbayar secara umum.

 

“Semalam kita keluarga bingung, mana kondisi jauh dan malam, mendengar info kalau anak kita ditahan bila tidak bisa membayar biaya berobat di UGD. Saya kepikiran semalam bagaimana kondisi psikis anak saya, mana sakit mana mendengar ditahan di sana. Seharusnya tak usahlah minta kirim KIA dan BPJS kalau pada akhirnya harus umum,”sesal Salman ayah FS dihubungi Via telpon.

 

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H dibincangi, mengatakan kehadiran langsung dirinya dan tim ke UGD Lahat berdasarkan petunjuk langsung Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H untuk memastikan keadaan korban dan kelanjutan administrasi pembiayaan yang dibebankan ke korban.

Baca Juga :  Keterangan Kapolres Lahat Perihal Kronologis Insiden Berdarah Di PT. Arta Prigel

 

“Petunjuk dan perintah langsung Pak Kajari, kami memastikan keadaan korban dan dalam proses biaya pengobatan FS, Kajari Lahat berniat untuk membantu karena infonya semalam belum bisa bayar pasien. Setelah kami cek FS sudah pulang tadi malam dan sudah membayarkan beban biaya berobatnya,”sampai Zit Muttaqin.

 

Feri Kabag Umum RSUD Lahat dibincangi, menjelaskan, BPJS FS tak bisa digunakan karena FS merupakan korban lakalantas jadi kembali ke pembiayaan kesehatan tetap sebagai pasien umum.

 

“Memang kalau kecelakaan seperti ini tidak di tanggung BPJS kecuali dia membuat laporan ke kepolisian kemudian nanti dilaporkan ke jasa rahardja, memang umum jadinya,”jelas Feri via WhatsApp.

 

Untuk diketahui RSUD Lahat sendiri sudah masuk pada sistem Universal Health Coverage (UHC) yang mana merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Berita Terbaru