Pengemis BAB, Ganggu Kenyamanan Pengendara

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pengemis Simpang 4 Lampu Merah

Foto Pengemis Simpang 4 Lampu Merah

https://idealis.co.id/2024/05/28/pengemis-bab-ganggu-kenyamanan-pengendara/

Idealis.co.id, Lahat -Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang akut. Keduanya menjadi masalah sosial, baik di kota besar maupun di kota kecil. Hal ini karena kemiskinan yang menjadi penyebab utama munculnya gelandangan dan pengemis yang belum berhasil dituntaskan hingga ke akar-akarnya oleh pemerintah.

PJ Bupati Lahat Tinjau Plaza Lematang, Kak Wari : 5 Tahun Fasum Kurang Perhatian Pemkab Lahat

Dampak publik jika permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng) tidak diatasi, yaitu mengganggu ketertiban umum, mengganggu kebersihan dan keindahan kota, mengganggu kenyamanan, mengganggu keamanan dan ketertiban, masalah kependudukan, serta menimbulkan kriminalitas.

Baca Juga :  BERAKHIR RICUH..!!! DUA ORANG DIAMANKAN POLISI SAAT DEMO GAJAH SERELO

Waspada, Oknum LSM Datangi Sekolah Berdalih Penyuluhan Kesehatan

Seperti yang terpantau hari ini, Selasa, (28.05.2024), di simpang empat lampu merah, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, Kabupaten Lahat, pengemis perempuan berkursi roda menimbulkan dampak negatif di publik, dengan santainya pengemis yang sudah melakoni profesinya bertahun-tahun tersebut Buang Air Besar (BAB) di taman hijau seputaran simpang empat dimaksud.

Baca Juga :  JAMBRET, KOMPLOTAN CURANMOR BER SENPIRA DI RINGKUS POLRES LAHAT

Pemandangan menjijikan tersebut, dikeluhkan warga pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua. Beberapa pengendara mobil yang tadinya kaca pintu dalam kondisi terbuka, langsung ditutup buru-buru karena pengemis tersebut nampak tak perduli.

Hemat penulis, hendaknya pihak pemerintah dalam hal ini agar segera menertibkan para pengemis, bukan hanya menjadi pemandangan tak elok dimata, juga para pengemis ini mengganggu lancarnya lalu lintas yang sewaktu-waktu bisa saja mengancam keselamatan pengguna jalan.

 

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Kekayaan itu Penting, Tapi Kesehatan jauh lebih penting

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB