Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kajari Lahat Terima Uang Penitipan Pengganti Kerugian Negara Dari Kuasa Hukum Tersangka YR

Foto : Didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kajari Lahat Terima Uang Penitipan Pengganti Kerugian Negara Dari Kuasa Hukum Tersangka YR

Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

Idealis.co.id, Lahat – YR mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tersangka atas perkara dugaan tindak pidana koruprsi terhadap 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara di Kantor Kejari Lahat.

Uang titipan dimaksud diserahkan langsung kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, diterima langsung secara simbolis oleh Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos,. S.H., M.H hari ini Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

TIM PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEMBALI PANGGIL 6 SAKSI PERKARA KORUPSI INSPEKTORAT LAHAT

Uang titipan tersangka YR melalui Penasihat Hukumnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Baca Juga :  Koramil 405/11 Tanjung Sakti Penghormatan Terakhir Mualim (Alm) Veteran Kemerdekaan

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Adapun peran tersangka YR pada tahun 2020 lalu selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) sedangkan YN merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.

Terangkum, atas perbuatan Tersangka YN dan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

Baca Juga :  HUT RI Ke 79 Tahun 2024, Kajari Lahat Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bukit Besak

“Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,”terang Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H., juga Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah S.H.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat
Jangan Memakan Yang Bukan Hak Milikmu, Susah Di Dunia Susah Ketika Di Akhirat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Berita Terbaru