Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus dugaan pengrusakan Proyek Bendungan Air Sungai Pangi, setelah bergulir cukup panjang di Pengadilan Negeri Lahat akhirnya mencapai titik finish. Para terdakwa Iswandi CS akhirnya menerima hukuman atas aktifitas pengrusakan proyek bendungan air yang berlokasi di Kacamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

 

 

Hari ini, Rabu (16 Oktober 2024) bertempat di Pengadilan Negeri Lahat, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap Terdakwa ISWANDI Bin SULI, DUNG KARNO Bin M. SA’I, ALPIAN Bin ISHAK, HERPANSI Bin MAHDIN, YAYUSMAR Bin ABUSTON DAN MIRWAN SAYUTI Bin H. M. HALTUM.

 

Cukup sangat memberi rasa keadilan bagi terdakwa, dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.

 

Karenanya, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang.

Baca Juga :  TBBS Berlanjut, DLH Berharap Semua Elemen Turut Berperan

 

Surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut, bisa dinilai merupakan keputusan yang sangat tepat didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

 

Pada fakta persidangan ditemukan, bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi sungai pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat itu serta adanya niat mulia mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara.

 

Namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah sehingga akhimya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana umum.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H didampingi Kasi Pidum Priyudha Adhi S.H, menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan para terdakwa tentunya tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Namun, disatu sisi terdakwa mempunyai niat yang baik berupa untuk turut serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  BERLIAN Rampung Kembalikan Berkas Di Lima Partai Politik Pengusung

 

“Kita tidak membenarkan apa yang dilakukan para terdakwa berupa aktifitas pengrusakan proyek bendungan air pangi tersebut. Namun disisi lain kita melihat bahwa adanya niatan yang baik juga dari terdakwa dalam mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan disisi lain tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran keuangan negara,”terangnya.

 

Lebih jauh dikatakan, untuk masyarakat Kabupaten Lahat khusus, bila melihat atau mengetahui adanya indikasi praktek dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Hukum Kejari Lahat bisa untuk menghubungi pihak Kejari Lahat.

 

“Kami menghimbau bila melihat atau mengetahui adanya dugaan indikasi praktek Korupsi, bisa menghubungi pihak Kejari Lahat. Jangan melakukan tindakan sendiri yang nantinya bisa merugikan,”sampainya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB