Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Sidang Praperadilan kasus Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, sebagai pemohon Tersangka DE mantan Kepala DPMDes dan pihak termohon Kajari Lahat yang diselenggarakan di ruang sidang Prof Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., Pengadilan Negeri Lahat hari ini, Kamis (08.05.2025) dalam Sidang agenda bukti tambahan mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dari pemohon dan kesimpulan.

Terpantau di ruang sidang, sidang praperadilan dalam agenda dimaksud, dari keterangan ahli maupun dari penasehat hukum tersangka DE pembahasan yang seharusnya belum masuk pada pokok perkara, ada beberapa keterangan maupun yang disampaikan saksi ahli atau pertanyaan dari kuasa hukum DE sudah menyinggung ke pokok perkara yang semestinya agenda tersebut tidak dibahas dalam sidang praperadilan, diantaranya masalah kerugian negara dan alat bukti yang semestinya tidak masuk dalam pembahasan objek pada sidang (praperadilan) yang dilaksanakan hari ini.

Sidang praperadilan sendiri adalah sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, atau permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

#foto : Saksi Ahli Dari PH Tersangka DE

Dibincangi usai sidang, Heni Yuningsih dari Universitas Sriwijaya Saksi Ahli dari pemohon DE menjelaskan, bahwa dalam penetapan tersangka DE harus mempunyai dua alat bukti yang cukup, salah satu yang bisa menyebabkan batalnya penetapan tersangka apabila keterangan saksi terkait penetapan tersangka adanya keraguan dari saksi maka tidak terpenuhi dua alat bukti yang secara otomatis maka penetapan tersangka cacat hukum.

Baca Juga :  Korp Raport Kenaikan Pangkat Diminta Tetap Menjadi Polisi Promoter

“Dalam hal penetapan tersangka, apakah dua alat bukti ini didapatkan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan, nah tadi dari keterangan saksi terdapat ketidaksesuaian, karena dalam menetapkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah minimal dia disumpah dan adanya penyesuaian, kalau dari keterangan saksi adanya keraguan maka penetapan tersangka DE berarti dalam memenuhi dua alat bukti tidak sah dan cacat hukum,”ujar Heni.

Lebih jauh, Heni menjelaskan terkait Gratifikasi aliran dana yang diterima tersangka DE, dijelaskan Heni prosedur perundangan undangan atas sepuluh (10) juta yang memberikan keterangan dan yang membuktikan sipenerima Gratifikasi (tersangka DE) sementara untuk gratifikasi sementara gratifikasi dibawah angka 10 juta yang mencari asal mula uangnya dari mana itu diberikan wewenang penuntut umum.

Saat ditanya, apakah yang sudah dilakukan oleh DE dalam kapasitas sebagai Kadis PMD Lahat dan anggota tim penetapan batas desa telah prosedur sesuai permendagri 45 /2016. Heni menjelaskan kehadiran dirinya hari ini sebagai saksi ahli dalam perkara praperadilan.

“Kalau untuk itu, saya hadir hari ini sebagai saksi ahli dari Penasehat Hukum pada sidang Praperadilan, hari ini belum masuk dalam pokok perkara,”ujarnya .

Baca Juga :  SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Sementara Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., membenarkan bahwa hari ini kembali dilaksanakan sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan pembuatan peta desa fiktif tahun 2023 dengan pemohon Tersangka DE.

“Agenda sidang praperadilan hari ini agenda bukti tambahan mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dari pemohon dan kesimpulan,”sampainya.

Lanjut Rio, pihaknya dalam penetapan tersangka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti).

“Terkait penetapan tersangka terhadap DE, InshaAllah kami sudah sangat yakin dan yang pasti kami sudah mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku dan pasti sudah Sesuai Operasional Prosedur (SOP) yang ada,”tegasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru