Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat musnahkan Barang Bukti (BB) dan hasil rampasan dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) berdasar keputusan pengadilan. Kegiatan dihadiri langsung Bupati Lahat Bursah Zarnubi, perwakilan Polres Lahat dan perwakilan Kodim 0405/Lahat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto,S.Sos, S.H., M.H., didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Solihin SH dan dihadiri PJU Kejari Lahat serta pegawai Kejaksaan Negeri Lahat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika 43 (Empat Puluh tiga perkara) Ganja, 628 (enam ratus dua puluh koma lima ratus enam puluh dua gram.

“Barang bukti Inkracht berupa Metamfetamin, 85,56 (delapan lima koma lima puluh enam gram.
Mdma, 21,33 (dua puluh satu koma tiga) gram serta barang bukti lain seperti alap hisap shabu, baju, celana, tas timbangan dan barang bukti lainnya, yang kita musnahkan hari ini,”sampai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos, S.H., M.H.,

Baca Juga :  Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

Lanjut Kajari, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sebanyak tiga puluh satu perkara, dengan barang bukti senjata tajam ,dodos, keranjang, dan barang bukti lainnya. Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak bulan agustus 2024 hingga Maret 2025.

“Sementara untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL sebanyak 14 perkara dan barang buktinya, berapa sejata api , baju, celana dan barang bukti lainnya, juga tindak pidana ringan terdiri dari barang bukti 12 botol minuman keras dengan bebagai jenis,”sampainya

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pelayanan Terbaik, Callista Hotel Full Pengunjung

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Dikesempatan tersebut Bupati Lahat H Bursah Zarnubi, SE mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Lahat.

“Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru