Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat musnahkan Barang Bukti (BB) dan hasil rampasan dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) berdasar keputusan pengadilan. Kegiatan dihadiri langsung Bupati Lahat Bursah Zarnubi, perwakilan Polres Lahat dan perwakilan Kodim 0405/Lahat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto,S.Sos, S.H., M.H., didampingi Kasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Solihin SH dan dihadiri PJU Kejari Lahat serta pegawai Kejaksaan Negeri Lahat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika 43 (Empat Puluh tiga perkara) Ganja, 628 (enam ratus dua puluh koma lima ratus enam puluh dua gram.

“Barang bukti Inkracht berupa Metamfetamin, 85,56 (delapan lima koma lima puluh enam gram.
Mdma, 21,33 (dua puluh satu koma tiga) gram serta barang bukti lain seperti alap hisap shabu, baju, celana, tas timbangan dan barang bukti lainnya, yang kita musnahkan hari ini,”sampai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos, S.H., M.H.,

Baca Juga :  Musrenbang Muara Payang, Usulan Prioritas Camat Didukung Penuh Bupati Lahat

Lanjut Kajari, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sebanyak tiga puluh satu perkara, dengan barang bukti senjata tajam ,dodos, keranjang, dan barang bukti lainnya. Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak bulan agustus 2024 hingga Maret 2025.

“Sementara untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL sebanyak 14 perkara dan barang buktinya, berapa sejata api , baju, celana dan barang bukti lainnya, juga tindak pidana ringan terdiri dari barang bukti 12 botol minuman keras dengan bebagai jenis,”sampainya

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terkonfirmasi, Hasil SWAB Test Tiga Warga Kabupaten Lahat Kembali Positif Covid 19

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak disalahgunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Dikesempatan tersebut Bupati Lahat H Bursah Zarnubi, SE mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Lahat.

“Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejari, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB