Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Rehabilitasi narkoba memiliki banyak manfaat, terutama bagi individu yang mengalami kecanduan. Manfaat-manfaat ini meliputi pemulihan fisik, mental, dan sosial, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

 

Rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan ketergantungan dan mengembalikan mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

Kejari Lahat dalam realisasi UU tersebut, hari ini Kamis, (08 Mei 2025 ) bertempat di RS Ernaldi Bahar Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H. bersama dengan Jaksa Eksekutor melaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis Terdakwa atas nama Endra Bin Muhamat Saipun Iqbal dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  MAMPIR DI KORAMIL 405-07/PULAU PINANG, PANGDAM II/SWJ PUJI PERSIAPAN SANDANG PANGAN 

Kajari Lahat menyebut, ekseskusi rehabilitasi yang dilaksanakan pihak Kejari Lahat terhadap terdakwa sudah melalui restoratif justice di Kejaksaan Negeri Lahat. Kajari berharap, setelah terdakwa menjalani proses rehabilitasi nanti, pada saat kembali ketengah masyarakat dapat kembali menjadi masyarakat yang baru dan menutup semua lembaran masa lalunya.

 

Lanjut Kajari, melalui rehabilitasi pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku pengedar harus tetap melalui proses hukum.

Baca Juga :  Pemdes Talang Jawa Laksanakan Musdes Menuju Pembangunan Tahun 2023

 

“Rehabilitasi ini, hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” katanya.

 

Lebih jauh, Kajari menyebut pihaknya untuk merehabilitasi pelaku kasus narkoba bekerja sama dengan pihak terkait, dengan melibatkan Jaksa mulai proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penelitian bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

 

“Tim Asesmen Terpadu yang melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial untuk menentukan atau merekomendasikan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba, sehingga direncanakan terapi dan rehabilitasi,” pungkas Toto Roedianto.

Berita Terkait

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB