Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Rehabilitasi narkoba memiliki banyak manfaat, terutama bagi individu yang mengalami kecanduan. Manfaat-manfaat ini meliputi pemulihan fisik, mental, dan sosial, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

 

Rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan ketergantungan dan mengembalikan mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

Kejari Lahat dalam realisasi UU tersebut, hari ini Kamis, (08 Mei 2025 ) bertempat di RS Ernaldi Bahar Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H. bersama dengan Jaksa Eksekutor melaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis Terdakwa atas nama Endra Bin Muhamat Saipun Iqbal dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Kajari Lahat menyebut, ekseskusi rehabilitasi yang dilaksanakan pihak Kejari Lahat terhadap terdakwa sudah melalui restoratif justice di Kejaksaan Negeri Lahat. Kajari berharap, setelah terdakwa menjalani proses rehabilitasi nanti, pada saat kembali ketengah masyarakat dapat kembali menjadi masyarakat yang baru dan menutup semua lembaran masa lalunya.

 

Lanjut Kajari, melalui rehabilitasi pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku pengedar harus tetap melalui proses hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

 

“Rehabilitasi ini, hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” katanya.

 

Lebih jauh, Kajari menyebut pihaknya untuk merehabilitasi pelaku kasus narkoba bekerja sama dengan pihak terkait, dengan melibatkan Jaksa mulai proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penelitian bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

 

“Tim Asesmen Terpadu yang melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial untuk menentukan atau merekomendasikan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba, sehingga direncanakan terapi dan rehabilitasi,” pungkas Toto Roedianto.

Berita Terkait

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terbaru