Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Rehabilitasi narkoba memiliki banyak manfaat, terutama bagi individu yang mengalami kecanduan. Manfaat-manfaat ini meliputi pemulihan fisik, mental, dan sosial, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

 

Rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan ketergantungan dan mengembalikan mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

Kejari Lahat dalam realisasi UU tersebut, hari ini Kamis, (08 Mei 2025 ) bertempat di RS Ernaldi Bahar Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H. bersama dengan Jaksa Eksekutor melaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis Terdakwa atas nama Endra Bin Muhamat Saipun Iqbal dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kajari Lahat menyebut, ekseskusi rehabilitasi yang dilaksanakan pihak Kejari Lahat terhadap terdakwa sudah melalui restoratif justice di Kejaksaan Negeri Lahat. Kajari berharap, setelah terdakwa menjalani proses rehabilitasi nanti, pada saat kembali ketengah masyarakat dapat kembali menjadi masyarakat yang baru dan menutup semua lembaran masa lalunya.

 

Lanjut Kajari, melalui rehabilitasi pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku pengedar harus tetap melalui proses hukum.

Baca Juga :  Tradisi Bagi Angpao Di Kediaman Akai, Imlek 2570 Lebih Meriah

 

“Rehabilitasi ini, hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” katanya.

 

Lebih jauh, Kajari menyebut pihaknya untuk merehabilitasi pelaku kasus narkoba bekerja sama dengan pihak terkait, dengan melibatkan Jaksa mulai proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penelitian bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

 

“Tim Asesmen Terpadu yang melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial untuk menentukan atau merekomendasikan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba, sehingga direncanakan terapi dan rehabilitasi,” pungkas Toto Roedianto.

Berita Terkait

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Berita Terbaru