Herman Hamzah S.H., M.H., : KAMI MENDESAK KANTOR PERTANAHAN EMPAT LAWANG SEGERA TERBITKAN SHM KLIEN KAMI..!!
Idealis.co.id, Lahat – Muhammad Aprendy Zikrullah, Muhammad Aziranda Zikruliah dan Indrawati (Tergugat) akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, tanah hasil waris dari peninggalan orang tua terdahulu dapat dipertahankan, meski drama panjang di persidangan harus dilalui ketiganya (pewaris sah) akibat dari gugatan yang dilayangkan Atikah CS (Penggugat) yang tak lain masih mempunyai hubungan pertalian darah (keluarga).
Tergugat, dilaporkan Penggugat yang diajukan melalui kantor hukum JOYODIREDJO yang dikomandoi oleh NAPOLEON,S.H & Partners dengan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN.Lht tanggal 2 8 2024 dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Upaya yang dilakukan Artikah tentunya mendapatkan perlawanan dari tergugat, berdasarkan gugatan tersebut tergugat sebagai Principal mempercayakan alias menunjuk Kuasa Hukum melalui Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., untuk mempertahankan tanah waris keluarga yang berada di wilayah Kabupaten Empat Pendekar (Kabupaten Empat Lawang).
Berperkara di Pengadilan Negeri Lahat, gugatan Atikah akhirnya kandas bisa dikatakan Atikah melalui Kuasa hukumnya salah masuk jalur (persidangan), yang benar adalah semestinya gugatan waris tersebut menurut peraturan dan perundang-undangan bisa diajukan alias dipersidangkan di Pengadilan Agama Lahat.
Gugatan yang juga menyeret, Lurah Kupang sebagai Turut Tergugat I, Notaris Rika Novelina,S.H.,M.Kn sebagai Turut Tergugat Il, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang sebagai Turut Tergugat Ill, antara tergugat dan penggugat telah dilakukan mediasi sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Lalu kemudian seiring waktu berjalan setelah proses Mediasi dilakukan sesuai mekanisme yang ada terhadap hasil mediasi ternyata tidak ada titik temu dan gagal antara Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat.
Kemudian setelah itu, dijadwalkan untuk berlanjut dengan Pembacaan Gugatan oleh Penggugat, atas hal tersebut para Tergugat melalui Kuasa nya Law Office Herman Hamzah,S.H.,M.H didampingi Advokad Riski Aprendi S.H mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, mengingat Penggugat berbicara masalah lahan tanah yang berkaitan dengan waris tetapi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat (terkait kewenangan mengadili / kompetensi absolut ) memutus dengan putusan sela yaitu sebagai berikut :
1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang kompetensi absolut,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,
3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 580.500.00 (lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
#Dokumentasi : Tergugat dan Turut Tergugat Usai Sidang Di PN LAHAT
Atas putusan sela tersebut Tergugat melalui Kuasa Hukum Herman Hamzah,S.H.,M.H & Patrners mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang meminta agar diterbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) milik Kliennya yang sudah pernah diajukan sebagaimana mekanisme yang ada namun sempat terhenti karena adanya sanggahan dan gugatan yang dilayangkan oleh Atikah DKK.
Dari Pihak Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Empat Lawang membalas surat Kuasa Hukum Tergugat dan menyatakan atas putusan sela tersebut Pengadilan Negeri Lahat tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut kerena menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan kepada Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) diminta untuk segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Lahat:
Berselang 2 ( dua) bulan kemudian klien kantor hukum Herman Hamzah S.H., M.H., kembali digugat Atikah Dkk melalui Kantor Hukum Law Fir JOYODIREDJO yang dikomandoi oleh Amrullah,S.H ke Pengadilan Agama Lahat dengan Nomor Perkara : 180/Pdt.6/2025/PA.Lt tanggal 7 Februari 2025.
Gugatan yang dilayangkan kedua di pengadilan agama tersebut, didapat putusan dengan Amar sebagai berikut :
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ):
#Dokumentasi : Kuasa Hukum Herman Hamzah S.H., M.H., Ketika Di Kantor Pertanahan Empat Lawang
Dibincangi, Herman Hamzah S.H., M.H., menjelaskan, bahwa atas putusan tersebut menurut hematnya sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya dan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan nya, dan sudah sepatutnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Empat Lawang untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sempat tertunda peneribitannya karena dihalangi oleh Pihak – Pihak yang tidak memiliki dasar secara hukum.
“Klien kami selaku tergugat telah memenangkan gugatan yang diajukan penggugat di dua kantor peradilan baik di PN Lahat maupun Pengadilan Agama. Saya berpendapat peradilan yang sudah kami ikuti selaku tergugat sudah memenuhi rasa keadilan yang cukup. Untuk itu kami meminta dan mendesak, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang dapat segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Aziranda,”tegasnya.