Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Pembangunan gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel Pimpinan Daerah Aisyah Kecamatan Lahat persis di samping Gedung Dakwah Muhammadiyah Lahat disoal. Pasalnya, pembangunan gedung yang hampir menelan angka dua miliar rupiah ini diduga tak memenuhi administrasi peraturan perundangan yang berlaku.

Pembangunan gedung dimaksud dikerjakan oleh CV. NAM JAYA KONTRUKSI sebagai pemenang tender, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang anggaran APBD Tahun 2025 dengan Pagu anggaran Rp. 1.940.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan massa pengerjaan 140 hari kalender.

CV. Nam Jaya Kontruksi menjadi pemenang tender setelah mengalahkan pesaing tender lainnya, yakni CV. KOTARO BIO, CV. Putri Pancar Mas, CV. Anabia Construction dan Pandean Teknologi Nasional.

Informasi terangkum, pembangunan gedung dimaksud berdiri di tanah Barang Milik Negara (BMN) yakni Tanah Kementerian Agama, yang mana prosesnya tidak ada melibatkan alias adanya pemberitahuan kepada Kantor Kementerian pusat maupun perwakilan Kantor Kementerian agama (Kemenag) di Kabupaten Lahat.

Kakan Kemenag Lahat Drs. H. Napikurrohman M.M dibincangi menyebut, vahwa pembangunan yang dilaksanakan tersebut berdiri di tanah milik MAN 1 Lahat yang merupakan barang milik negara yakni Kementerian Agama Republik Indonesia. Rabu, (27.08.2025).

“Sebelumnya, kami tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Kami tahu setelah adanya informasi dari Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah bahwa pembangunan itu berdekatan dengan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Lahat. Tanah itu adalah milik Kementerian Agama Republik Indonesia,”jelasnya.

Ketika disinggung status tanah ketika proyek pembangunan yang sudah berlangsung, Napikurrohman menegaskan, untuk status tanah belum di hibah kemanapun sehingga masih tetap milik Kemenag R.I.

Baca Juga :  Kapolres Beserta Dandim 0405/Lahat Jamin Nataru 2021 Aman Dan Kondusif

“Saya sudah mendapatkan surat dari MAN 1 Lahat terkait adanya proses pembangunan tersebut, karena tidak adanya Musyawarah atau melibatkan MAN 1 Lahat makanya MAN 1 Lahat melalui Kepala Sekolah bersurat ke kami kantor Kemenag Lahat yang juga ditembuskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel. Intinya belum ada informasi terkait pembangunan itu kepada Kemenag,”ujar Kakan Kemenag Lahat.

Lanjut Kakan Kemenag lagi, menindaklanjuti laporan pembangunan itu, bahwa yang melaksanakan pembangunan itu ialah pihak PUPR. Secara resmi ia sudah bersurat ke PUPR yang berisi tentang bahwa lokasi pembangunan tersebut menggunakan tanah milik Kemenag RI.

“Sampai saat ini belum ada balasan dari PUPR surat yang kami layangkan. Jadi seluruh wilayah seputaran sekolah dibawah Kemenag tersebut ialah tanah milik Kemenag RI, belum ada dihibahkan ke siapapun dan kemanapun,”tegasnya.

Terkait adanya satu bangunan lainnya dalam satu wilayah hamparan lokasi yang sama yakni Gedung Dakwah Muhammadiyah. Kakan Kemenag menegaskan kembali bahwa status gedung tersebut juga masih belum terang karena tanah berdirinya gedung tersebut adalah tanah masih milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Disamping itu juga, Gedung Dakwah Muhammadiyah dan mengelolanya adalah organisasi Muhammadiyah, untuk tanahnya itu masih di satu lokasi kepemilikannya adalah MAN 1 Lahat dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia,”terangnya.

Terkait telah dikomersilkannya Gedung Dakwah tersebut oleh organisasi Muhammadiyah, Kakan Kemenag menegaskan tidak ada sama sekali kerjasama dengan pihaknya kementerian agama, termasuk yang berhubungan dengan sewa gedung dan sebagainya.

“Tidak ada, yang kami tahu itu dikelolah oleh organisasi Muhammadiyah, apalagi terkait sewa segala macam, status tanah belum di hibah kemanapun sehingga masih tetap milik Kemenag didalamnya MAN 1 Lahat,”tegasnya kembali.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Napikurrohman berharap sebelum bangunan tersebut lebih jauh berjalan, berharap agar proses tahapan dan aturan yang ada dikerjakan secara betul dahulu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat lokasi berdirinya bangunan gedung tersebut adalah tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Harapan dengan pembangunan itu, karena milik negara sehingga segala sesuatunya harus jelas. Setidaknya bersurat, status harus jelas, kepemilikan tanah juga harus jelas,”pungkasnya.

Sementara PLH Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lahat Toto Novyanto S.Pd, dikonfirmasi menjelaskan pihaknya mengetahui adanya pembangunan gedung dimaksud berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumsel. Secara administrasi gedung yang masih dalam proses pembangunan itu berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Tidak ada pemberitahuan maupun kordinasi apa-apa dari pihak PUPR maupun Organisasi Muhammadiyah kepada kami selalu instansi yang berlokasi dan bertanggung jawab atas pemanfaatan area sekitar tanah ,”ujar PLH Toto.

Toto menambahkan, bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti terkait pembangunan tersebut ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lahat, perihal status tanah yang akan didirikan bangunan baru itu.

“Tapi pesan tersebut hanya berbalas ucapan terimakasih. Kami langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan bersurat ke Kemenag Lahat dan tembusan ke Kanwil Kemenag Sumsel. Kami harap pembangunan itu diberhentikan, sebelum adanya kejelasan tertib Administrasi pemanfaatan aset negara,”jelasnya.

Sementara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lahat H. Muttaqin dihubungi dan dikonfirmasi terkait status tanah berdirinya proyek bangunan tersebut belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB