Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang gugurnya Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lahat pada saat proses penggerebekan dan penangkapan Bandar Narkotika Tanjung Sakti Ebi kembali digelar hari ini, Kamis (28.08.2025) dalam agenda sidang tuntutan.

 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lahat, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi Mukhtar S.H serta Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H.

 

JPU Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial E yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Baca Juga :  Patroli Rutin Polsek Kota Agung Pastikan Kamtibmas Pasar Kalangan Tanjung Tebat

 

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa E yang telah melakukan penusukan terhadap 3 (tiga) orang aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat terdakwa hendak ditangkap, dengan hukuman mati.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa E layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah (anggota Satresnarkoba Polres Lahat) meninggal dunia dan 2 (dua) orang anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama 1 (satu) minggu dirumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Terima Jasa Pencari LPG 3 Kg Suami Istri Asal Kota Agung Diamankan Polsek Kota Lahat

 

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya.

 

Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja.

 

“Terdakwa E ini kita tuntut dengan hukuman mati,”sampai Kajari Lahat dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terbaru