Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Di tengah derasnya arus penegakan hukum yang sering kali berhenti pada angka penahanan, Kejaksaan Negeri Lahat justru melawan arus. Selasa (25/11/2025), tiga pria—Yoga Pratama, Hengki Hartanto, dan Dandy Putra Pratama—yang menjadi tulang punggung keluarga akhirnya dibebaskan dari jeratan pasal penyalahgunaan narkotika. Bukan karena “main mata”, bukan pula karena “orang dalam”, tetapi melalui mekanisme Restorative Justice yang kini mulai menepis stigma bahwa pengguna narkotika harus selalu dijebloskan ke penjara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto bersama jajaran Pidum, Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan penghentian penuntutan setelah perkara ini diuji habis-habisan: mulai dari ekspose dengan Kejati Sumsel, hingga langsung di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung.

 

Dan hasilnya tegas: ketiganya bukan bandar, bukan kurir, bukan pula kaki tangan jaringan gelap. Mereka hanyalah pengguna terakhir, terbukti positif lewat labfor, tidak punya rekam jejak kriminal, barang bukti hanya sebatas pemakaian pribadi satu hari, dan semuanya dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan oleh asesmen terpadu.

Baca Juga :  PAMOR WAY KANAN PANDU MANGIRSANG SAMPAI PERBATASAN LAMPUNG UTARA

Restorative Justice, Bukan Restorative Basa-basi

Jampidum resmi memerintahkan penghentian penuntutan dan mengalihkan tiga tersangka ke program rehabilitasi.

– Hengki Hartanto dan Dandy Putra Pratama direhab 3 bulan.

– Yoga Pratama direhab 6 bulan.

Seluruhnya dilakukan di RS Ernaldi Bahar Palembang.

 

Ini bukan sekadar menghindari penjara, tetapi upaya memotong akar masalah: pengguna harus dipulihkan, bukan ditimbun di sel.

 

Kronologi: Sabu di Teras Rumah, Bukan Bisnis Narkoba

 

Kasus bermula 10 Juni 2025. Ketiganya membeli sabu dari seseorang bernama Dede Herlambang dan menggunakannya bersama-sama di teras rumah pelaku. Tidak ada transaksi gelap berskala besar, tidak ada peredaran, tidak ada modus canggih. Ini murni tiga orang yang terjebak pada penyalahgunaan—persis sasaran program rehabilitasi restoratif yang diatur Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

 

Mereka Kembali ke Keluarga yang Menunggu

 

Ketiganya dikenal sebagai orang baik, pekerja, dan penopang ekonomi keluarga. Ada istri, ada anak, ada orang tua renta yang hanya berharap satu: mereka pulang dalam keadaan lebih baik.

 

Keluarga, tetangga, dan lingkungan sosial mendukung penuh keputusan rehabilitasi. Mereka tak membela narkoba—mereka membela kesempatan untuk sembuh.

 

Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum humanis bukan slogan kosong, tetapi jalan yang memastikan hukum hadir dengan manfaat, bukan sekadar dengan hukuman.

Berita Terkait

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Berita Terbaru