Idealis.co.id, Lahat – Di tengah derasnya arus penegakan hukum yang sering kali berhenti pada angka penahanan, Kejaksaan Negeri Lahat justru melawan arus. Selasa (25/11/2025), tiga pria—Yoga Pratama, Hengki Hartanto, dan Dandy Putra Pratama—yang menjadi tulang punggung keluarga akhirnya dibebaskan dari jeratan pasal penyalahgunaan narkotika. Bukan karena “main mata”, bukan pula karena “orang dalam”, tetapi melalui mekanisme Restorative Justice yang kini mulai menepis stigma bahwa pengguna narkotika harus selalu dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto bersama jajaran Pidum, Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan penghentian penuntutan setelah perkara ini diuji habis-habisan: mulai dari ekspose dengan Kejati Sumsel, hingga langsung di hadapan Jampidum Kejaksaan Agung.
Dan hasilnya tegas: ketiganya bukan bandar, bukan kurir, bukan pula kaki tangan jaringan gelap. Mereka hanyalah pengguna terakhir, terbukti positif lewat labfor, tidak punya rekam jejak kriminal, barang bukti hanya sebatas pemakaian pribadi satu hari, dan semuanya dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan oleh asesmen terpadu.

Restorative Justice, Bukan Restorative Basa-basi
Jampidum resmi memerintahkan penghentian penuntutan dan mengalihkan tiga tersangka ke program rehabilitasi.
– Hengki Hartanto dan Dandy Putra Pratama direhab 3 bulan.
– Yoga Pratama direhab 6 bulan.
Seluruhnya dilakukan di RS Ernaldi Bahar Palembang.
Ini bukan sekadar menghindari penjara, tetapi upaya memotong akar masalah: pengguna harus dipulihkan, bukan ditimbun di sel.
Kronologi: Sabu di Teras Rumah, Bukan Bisnis Narkoba
Kasus bermula 10 Juni 2025. Ketiganya membeli sabu dari seseorang bernama Dede Herlambang dan menggunakannya bersama-sama di teras rumah pelaku. Tidak ada transaksi gelap berskala besar, tidak ada peredaran, tidak ada modus canggih. Ini murni tiga orang yang terjebak pada penyalahgunaan—persis sasaran program rehabilitasi restoratif yang diatur Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Mereka Kembali ke Keluarga yang Menunggu
Ketiganya dikenal sebagai orang baik, pekerja, dan penopang ekonomi keluarga. Ada istri, ada anak, ada orang tua renta yang hanya berharap satu: mereka pulang dalam keadaan lebih baik.
Keluarga, tetangga, dan lingkungan sosial mendukung penuh keputusan rehabilitasi. Mereka tak membela narkoba—mereka membela kesempatan untuk sembuh.
Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum humanis bukan slogan kosong, tetapi jalan yang memastikan hukum hadir dengan manfaat, bukan sekadar dengan hukuman.









