Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H Didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Dan Jaksa Penyidik Terima Uang Titipan Tersangka YR

 

Idealis.co.id, Lahat – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke 79, Kejaksaan Negeri Lahat terus bergerak dan berkarya. Hari ini, Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000, (seratus ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp. 405.000.000, (empat ratus lima juta rupiah).

Baca Juga :  Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

 

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut, merupakan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, dan terhadap kedua orang YR dan YN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang milik negara itu.

Kejari Lahat Bakal Pertanyakan Bimtek Kades Ke Batam Berlanjut Plesiran Ke Negeri Singa

Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

 

Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah). Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.

Baca Juga :  Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

 

Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang

 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

“Alhamdulillah Kejari Lahat telah kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara atas perkara kasus 3 kegiatan di Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,”terang Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melalui kasi Intelijen Kejaria Lahat Zit Muttaqin S.H., M.H.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
"Korupsi adalah ancaman bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa."

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru