Idealis.co.id, Lahat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya mengambil langkah tegas yang sejak lama dinantikan publik. Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Lahat melalui APBD Perubahan 2024—yang bernilai fantastis Rp28 miliar—resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan (LID) ke penyidikan (DIK).
Langkah ini menandai bahwa dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini menjadi pembicaraan masyarakat bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menemukan indikasi kuat yang layak didalami pada tahap penyidikan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri seluruh unsur pimpinan seksi kejaksaan, Selasa, (09/12/2025). Kehadiran lengkap para pejabat struktural mempertegas bahwa perkara ini masuk dalam kategori prioritas penanganan.
> “Dugaan proyek korupsi RSUD Lahat dari tahap penyelidikan sudah resmi kami tingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Kejari Toto Roedianto.
Di sisi lain, publik menilai nilai anggaran Rp28 miliar untuk pengadaan alkes di RSUD Lahat tergolong janggal, apalagi proyek tersebut masuk melalui APBD-P yang biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan tepat sasaran. Dugaan markup dan penyalahgunaan anggaran menjadi sorotan utama.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini berdasarkan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Rio memastikan kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, dari pejabat pengadaan hingga pihak ketiga penyedia barang, guna menelusuri alur anggaran yang diduga kuat tidak sesuai peruntukannya.
> “Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami pastikan perkara ini resmi naik ke penyidikan. Dukungan masyarakat Lahat dan rekan media sangat kami butuhkan untuk membuka siapa dalang di balik penggerogotan anggaran daerah ini,” tegas Rio Purnama.
Publik kini menunggu apakah penyidikan ini benar-benar akan menyeret aktor utama di balik dugaan korupsi bernilai puluhan miliar tersebut, atau justru kembali berhenti di level teknis. Kejaksaan ditantang membuktikan bahwa penegakan hukum di Lahat tidak berhenti pada tataran seremonial.







