Dua Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2018 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARAENIM , Detiksriwijaya – Lebih kurang 12 hari dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian, pelaku otak dari komplotan perampokan yang disertai dengan pemerkosaan berhasil ditangkap Polisi sektor (Polsek, red) Gunung Megang, Polres Muara Enim. Sabtu, (20 /1) pelaku rampok sekaligus perenggut kehormatan ini diciduk di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku tindak kejahatan yang selama ini sudah masuk Daftar Pencari Orang (DPO, red) bernama Yudiyanto alias Yanto (35), sehari harinya adalah petani tercatat sebagai warga dusun IV Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) terhadap Melati (nama disamarkan), tak hanya melakukan perampokan korban juga mengalami pelecehan seksual berupa pemerkosaan. Tragedi memilukan yang dialami Melati terjadi pada hari Senin ( 8/1/2018) lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun IV Desa Gunung Megang Luar.

Sebelumnya pada hari Selasa, (16/1) adalah Suhendri alias Dodi (26),salah satu dari komplotan tersangka telah berhasil ditangkap oleh polisi, dari kicauan mulut Dodi inilah akhirnya keberadaan Yanto diketahui.

Sedikit mengingat, awal dari kejadian peristiwa yang menimpa korban Melati, bermula pada saat korban ini sedang diperjalanan bersama 2 (dua) orang rekannya melaju mengendarai kendaraan roda empat (mobil, red) dari arah Kabupaten Muara Enim dengan tujuan ke arah Kota Palembang, setibanya di TKP bermaksud untuk mencari minuman.

Baca Juga :  Warga Lubuk Tampang Sampaikan Uneg Uneg Ke Kapolres Lahat

Saat itu memang kondisi jalanan sedang macet, lantas korban turun bermaksud mencari minuman pelepas dahaga. Kemudian korban menuju salah satu warung untuk membeli minuman.

Disaat Melati mencari minuman, mobil yang ditumpangi oleh Mawar, melaju karena terus dikelaksonin kendaraan lainnya yang terjebak macet dari mobil belakang, sehingga antara Melati, dengan rekannya terpisah jauh. Mawar berusaha menghubungi rekannya melalui telpon seluler namun tidak ada balsan.

Tak lama berselang korban kemudian bertemu dengan 4 orang laki laki (pelaku, red) yang menawarkan untuk mengantar korban menuju ke rumah dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Tanpa diduga di perjalanan korban di belokan ketempat yang sepi didalam hutan di lokasi kebun karet di daerah desa Tanjung Terang, di lokasi inilah korban kemudian di rampok dan diperkosa dengan beringas para pelaku. Korban tak bisa berbuat banyak karena pada saat itu dibawah tekanan ancaman senjata tajam.

Pelaku berbagi peran, Yudianto mengancam menggunakan senjata tajam, dan pelaku lainnya berperan memegang dan juga menggerayangi korban ( mencabuli korban), tak hanya itu setelah pelaku melancarkan hasrat terkutuknya, selanjutnya barang berharga milik Melati berupa, 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit hp Android merk Oppo warna hold type a37, 1 (satu) unit hp Android merk Vivo warna hitam type v5s, 1 (satu) buah dompet merk Shopie warna biru yang berisikan uang tunai sbsr Rp. 1,- juta, 1 (satu) buah kartu Atm Mandiri, 1 (satu) buah kartu Atm BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) lembar uang bank negara Malaysia senilai 5 (lima) ringgit dibawa kabur empat lelaki bejat tersebut. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal begitu saja di TKP.

Baca Juga :  Herman Hamzah S.H, M.H Minta Pimpinan Tinggi Polri Ambil Langkah Tegas Kasus Lina Mukherjee

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK.MPP. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Iwan Gunawan membenarkan perihal kejadian tersebut. Keberhasilan penangkapan tersangka tak luput dari koordinasi pihaknya ke Polres Empat Lawang. Dari keterangan pelaku pertama Dodi yang berhasil ditangkap, dari sinilah keberadaan otak pelaku pemerkosaan dan perampokan ini ditangkap.

“Ini pelaku ke dua yang berhasil kita amankan, pelaku ini kita tangkap sekira pukul 01.00 wib dini hari di kediaman kerabatnya di Kabupaten Empat Lawang. saat ini masih ada dua pelaku yang belum tertangkap EF dan EN dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kini pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim opsnal polsek Gunung Megang, “pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB