Dua Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2018 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARAENIM , Detiksriwijaya – Lebih kurang 12 hari dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian, pelaku otak dari komplotan perampokan yang disertai dengan pemerkosaan berhasil ditangkap Polisi sektor (Polsek, red) Gunung Megang, Polres Muara Enim. Sabtu, (20 /1) pelaku rampok sekaligus perenggut kehormatan ini diciduk di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku tindak kejahatan yang selama ini sudah masuk Daftar Pencari Orang (DPO, red) bernama Yudiyanto alias Yanto (35), sehari harinya adalah petani tercatat sebagai warga dusun IV Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) terhadap Melati (nama disamarkan), tak hanya melakukan perampokan korban juga mengalami pelecehan seksual berupa pemerkosaan. Tragedi memilukan yang dialami Melati terjadi pada hari Senin ( 8/1/2018) lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun IV Desa Gunung Megang Luar.

Sebelumnya pada hari Selasa, (16/1) adalah Suhendri alias Dodi (26),salah satu dari komplotan tersangka telah berhasil ditangkap oleh polisi, dari kicauan mulut Dodi inilah akhirnya keberadaan Yanto diketahui.

Sedikit mengingat, awal dari kejadian peristiwa yang menimpa korban Melati, bermula pada saat korban ini sedang diperjalanan bersama 2 (dua) orang rekannya melaju mengendarai kendaraan roda empat (mobil, red) dari arah Kabupaten Muara Enim dengan tujuan ke arah Kota Palembang, setibanya di TKP bermaksud untuk mencari minuman.

Baca Juga :  Kapolda imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau dijemput paksa

Saat itu memang kondisi jalanan sedang macet, lantas korban turun bermaksud mencari minuman pelepas dahaga. Kemudian korban menuju salah satu warung untuk membeli minuman.

Disaat Melati mencari minuman, mobil yang ditumpangi oleh Mawar, melaju karena terus dikelaksonin kendaraan lainnya yang terjebak macet dari mobil belakang, sehingga antara Melati, dengan rekannya terpisah jauh. Mawar berusaha menghubungi rekannya melalui telpon seluler namun tidak ada balsan.

Tak lama berselang korban kemudian bertemu dengan 4 orang laki laki (pelaku, red) yang menawarkan untuk mengantar korban menuju ke rumah dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Tanpa diduga di perjalanan korban di belokan ketempat yang sepi didalam hutan di lokasi kebun karet di daerah desa Tanjung Terang, di lokasi inilah korban kemudian di rampok dan diperkosa dengan beringas para pelaku. Korban tak bisa berbuat banyak karena pada saat itu dibawah tekanan ancaman senjata tajam.

Pelaku berbagi peran, Yudianto mengancam menggunakan senjata tajam, dan pelaku lainnya berperan memegang dan juga menggerayangi korban ( mencabuli korban), tak hanya itu setelah pelaku melancarkan hasrat terkutuknya, selanjutnya barang berharga milik Melati berupa, 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit hp Android merk Oppo warna hold type a37, 1 (satu) unit hp Android merk Vivo warna hitam type v5s, 1 (satu) buah dompet merk Shopie warna biru yang berisikan uang tunai sbsr Rp. 1,- juta, 1 (satu) buah kartu Atm Mandiri, 1 (satu) buah kartu Atm BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) lembar uang bank negara Malaysia senilai 5 (lima) ringgit dibawa kabur empat lelaki bejat tersebut. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal begitu saja di TKP.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pagaralam Dan Tim Gabungan Berhasil Ringkus Komplotan Curat Lintas Kabupaten

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK.MPP. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Iwan Gunawan membenarkan perihal kejadian tersebut. Keberhasilan penangkapan tersangka tak luput dari koordinasi pihaknya ke Polres Empat Lawang. Dari keterangan pelaku pertama Dodi yang berhasil ditangkap, dari sinilah keberadaan otak pelaku pemerkosaan dan perampokan ini ditangkap.

“Ini pelaku ke dua yang berhasil kita amankan, pelaku ini kita tangkap sekira pukul 01.00 wib dini hari di kediaman kerabatnya di Kabupaten Empat Lawang. saat ini masih ada dua pelaku yang belum tertangkap EF dan EN dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kini pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim opsnal polsek Gunung Megang, “pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru