Dies Natalies, Garis Milang Gelar Lomba Lintas Alam se Sumsel

- Jurnalis

Sabtu, 17 Februari 2018 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam rangka peringatan ke 13 tahun Dies Natalies Himpunan pecinta alam dan lingkungan hidup (Hipatala-LH) Garis Milang, kelompok pecinta alam yang hingga kini masih eksis di Kabupaten Lahat menggelar lomba lintas alam se Sumatera Selatan, lomba ini dilangsungkan di sekretariat Garis Milang, tepatnya di jalan Lingkar Jati, Desa Muara Siban, Kabupaten Lahat. Sabtu (17/02/2018).

#peserta lomba lintas alam se Sumsel#

Pada kegiatan ini, tercatat ada 35 tim perwakilan dari Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Pali, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang yang turut menyemarakan lomba dimaksud.

Baca Juga :  Polres Lahat Bersama Pemkab Lahat Dukung PP Kebiri Bagi Predator Anak

“Satu tim terdiri dari tiga orang, yang mendaftar ada 35 tim terdiri dari organisasi dan komunitas pecinta alam se Sumatera Selatan, mulai dari Pelajar, Mahasiswa, dan Umum,” terang ketua umum Garis Milang Drh Astin Tri Saputra Msi, melalui Sekjen Resmiadi S.Tr.

Dijelaskannya, ini merupakan kali kedua Garis Milang mengadakan lomba yang lebih mengutamakan ketepatan dan kekompakan tim, lebih lanjut dikatakan Astin selain memupuk tali silaturahmi kegiatan ini juga bertujuan mengkampanyekan pentingnya pelestarian alam kepada semua lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Serigala 8 Polres Lahat Cari Korban Hanyut Melalui Jalur Darat

“Kegiatan ini menjadi ajang kompetisi dan wadah berkumpulnya organisasi dan komunitas pecinta alam se Sumatera Selatan, dengan kegiatan ini sekaligus kita mensosialisakan pentingnya menjaga kelestarian alam,” ujarnya.

Resmiadi menambahkan, selain menggelar lomba lintas alam, pada malam puncak perayaan ke 13 tahun garis Milang ini, juga telah disiapkan acara Api unggun, Pesta kembang api, dan Penerbangan lampion.

“Bagi peserta yang menang, kita sudah siapkan hadiah berupa uang tunai, Trophy, dan sertifikat, yang akan kita berikan pada malam puncak perayaan,”pungkasnya. (Yudi Gondrong).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB