Oknum Ojek Bejat Cabuli Bocah SD

- Jurnalis

Selasa, 13 Maret 2018 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detisriwijaya – Sungguh malang yang menimpa Melati (8) nama disamarkan, gadis lugu yang masih menginjak bangku Sekolah Dasar di salah satu SD yang ada di Kabupaten Lahat ini harus mengalami perlakuan cabul Serono (48) yakni yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek.

Kejadian memilukan yang menimpa Melati terjadi saat dirinya akan pulang ke kediamannya di Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat. Tanpa disadari korban, lelaki berotak mesum (tersangka, red) sudah menunggu korban di luar pagar sekolah. Dengan dalih menawarkan untuk mengantar korban kerumah.

Informasi terangkum, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai mengikuti kegiatan belajar rutin di sekolahnya.

Baca Juga :  Kepala DPMD Tinjau Langsung Pembangunan Desa

Laki laki biadap (tersangka, red) yang sudah menunggu korban di luar gerbang sekolah kemudian menawarkan hendak mengantarkan pulang akhirnya tanpa rasa curiga Melati mau saja untuk diantar, tanpa disadari Melati bukannya diantar pulang ke rumah malah dibawa ke tempat yang sepi.

Diatas motor Melati mendapatkan perlakuan tak senonoh dari si otak mesum, selesai melancarkan aksi bejatnya lantas Melati diantar pulang. Gadis lugu ini pun kemudian melaporkan kejadian yang baru dialami ke orang tuanya.

Baca Juga :  Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Bentuk Suport Kejari Lahat Untuk Kemenangan Timnas U-23 Indonesia 

Mendapat laporan dari Melati orang tua korban ini lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat. Tak berselang lama, setelah menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres melakukan pencarian yang akhirnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada di bengkel sepeda motor di Kelurahan Gunung Gajah.

Tersangka ini akhirnya bisa diringkus tanpa perlawanan sedikitpun. Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat membenarkan perihal penangkapan. Dikatakan Ginanjar, tersangaka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Ds01

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB