Polres Lahat Amankan Pengedar Sabhu Jarai – Empat Lawang

- Jurnalis

Selasa, 12 Juni 2018 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Sabhu serta narkoba jenis ganja sekira pukul 13.00 wib tepatnya di Pasar Desa Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Selasa (12/06/2018). 

 

Kali ini anggota kepolisian Polres Lahat berhasil Herwisman (40) pekerjaan Tani tercatat warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Dari tangan tersangka pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang dan tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kotor 2,9 gram. 

Baca Juga :  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Selain Sabhu petugas juga mengamankan 1 paket kecil daun kering terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,4 gram serta uang tunai sebesar Rp. 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil keuntungan dari bisnis yang tersangka jalankan. 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. 

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya. 

Baca Juga :  YLKI Lahat Bakal Kawal Kasus Temuan Cairan Yang Diduga Formalin Dari Gudang Sentot

 

Dijelaskan Desli, tersangka diketahui mengedarkan Ganja tak hanya di Kecamatan Jarai dan Kabupaten Empat Lawang  juga merupakan tempat tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut. 

 

“Untuk sementara kita ketahui tersangka selain edarkan narkoba ini di Jarai juga edarkan Sabhu ke Empat Lawang, kita masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan narkoba ini, “tandasnya. Ds01

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB