H+5 Lebaran Arus Lalin Di Jalintengsum Lengang

- Jurnalis

Kamis, 21 Juni 2018 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EMPAT LAWANG, DETIKSRIWIJAYA.COM – Pasca perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah atau lebih tepatnya H+5, situasi arus lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) yang berada di Kabupaten Empat Lawang masih terlihat lancar dan kondusif dari kemacetan. Kamis. (21/6).

 

Pantauan di lokasi arus kendaraan yang berlalu lalang baik para pengemudi usai mudik dari kampung halaman nya ataupun juga para pengendara yang notabennya berdomisili di Sumsel hendak mengunjungi kerabat keluarganya baik di Kabupaten Empat Lawang ataupun Kabupaten tetangga tidak begitu ramai.

 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Budi Harto melalui KBO Lantas Ipda Erwin, menyampaikan bahwa biasanya puncak arus mudik yang sering terjadi di Jalintengsum Kabupaten Empat Lawang berada di H+7 sampai H+8, mengingat bertepatan dengan akhir pekan.

Baca Juga :  Tamran (68) Gagahi Anak SMP, Kakek Bunga Minta Pelaku Dikebiri

 

“Biasanya satu minggu usai hari raya idul fitri arus mudik pengendara kendaraan bermotor ini meningkat, terlebih yang hendak menggunakan jasa angkutan Kapal Laut untuk menuju pulau jawa,” ujarnya.

 

Dikatakan Ipda Erwin, sejauh ini pantauan para pengendara arus mudik tahun 2018 pasca Lebaran, tidak ada kejadian yang mengarah ke Laka Lantas, dan pihaknya pun terus stand by (berjaga, red) di sejumlah posko pemantauan arus mudik.

 

“Anggota kita selalu siap siaga di setiap titik posko pemantauan arus mudik ini, ahamdulillah tidak ada tindak laka yang terjadi sejauh ini,” katanya

 

Dilanjutkannya, bahwa pentingnya bagi para pengendara yang hendak mudik ataupun kembali dari mudik di kampung halaman agar selalu memperhatikan kelengkapan berkendara (safety, red) supaya terhindar dari kejadian yang tidak di inginkan selama berkendara.

Baca Juga :  Kades Lesung Batu Digugat PMH, Herman Hamzah : Tak Sepakat, Bakal Kami Lanjut Ke Pokok Perkara

 

Selain itu juga, dirinya menghimbau para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat supaya menghindari jalan yang berpotensi rawan, seperti jalanan yang gelap gulita tanpa ada lampu jalan, ataupun jalanan berlubang dengan kondisi jalan rusak berat saat melintas dimalam harinya.

 

“Kalau malam kita arahkan mereka untuk melintas di tempat terang saja seperti lewat jalan pasar tebing tinggi, namun di siang hari tetap kita sarankan lewat jalan poros agar tidak terjadi kemacetan,” tandasnya (Fau/Ch)

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru