LAHAT, Detiksriwijaya – Menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya kegiatan jual beli narkoba jenis Sabhu di seputaran Prumnas Tiara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Melalui penyelidikan mendalam, satuan Narkoba berhasil mengamankan satu lelaki serta satu perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram dimaksud. Minggu (05/08/2018).
Adalah Dedi Ramli (38) warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini tak bisa berkutik, saat anggota SatNarkoba Polres Lahat melakukan operasi tangkap tangan padanya sekira pukul 16.30 wib, dari dalam tas sandang milik lelaki ini aparat kepolisian mendapati barang bukti narkoba jenis sabhu seberat 2,24 gram yang terbagi menjadi lima (5) paketan sedang siap edar serta delapan (8) lembar plastik klip transparan yang masih ada sisa Sabhu sudah terpakai.
Selanjutnya tersangka digiring ke Polres Lahat guna diminta keterangan, dari nyayian tersangka ini, kembali pihak penegak hukum mendapati satu nama yang menurut keterangan Dedi adalah juga pengedar narkoba dengan jenis yang sama.
Tak mau buang waktu, sekira pukul 19.00 wib kembali perempuan bernama Septa Rita (17), warga Perumnas Tiara Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Saat pemeriksaan terhadap perempuan tuna karya ini, petugas mengamankan sebanyak 28 paketan narkoba jenis Sabhu dengan total berat 6,08 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Class Mild.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Desli, kedua tersangka sudah diamankan dan diperiksa lebib lanjut guna menjalani proses hukum. Senin (06/08/2018).
“Pelaku beserta barang bukti narkoba jenis Sabhu ini sudah kita amankan, masih kita minta keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” sampainya. DS01.