Dedi Beserta Rekan Sefrofesi Diciduk SatNarkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 6 Agustus 2018 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya kegiatan jual beli narkoba jenis Sabhu di seputaran Prumnas Tiara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Melalui penyelidikan mendalam, satuan Narkoba berhasil mengamankan satu lelaki serta satu perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram dimaksud. Minggu (05/08/2018).

 

Adalah Dedi Ramli (38) warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini tak bisa berkutik, saat anggota SatNarkoba Polres Lahat melakukan operasi tangkap tangan padanya sekira pukul 16.30 wib, dari dalam tas sandang milik lelaki ini aparat kepolisian mendapati barang bukti narkoba jenis sabhu seberat 2,24 gram yang terbagi menjadi lima (5) paketan sedang siap edar serta delapan (8) lembar plastik klip transparan yang masih ada sisa Sabhu sudah terpakai.

Baca Juga :  Menyusul Enam Pasien, Satu Lagi Pasien Covid 19 Di Lahat Dinyatakan Sembuh

 

Selanjutnya tersangka digiring ke Polres Lahat guna diminta keterangan, dari nyayian tersangka ini, kembali pihak penegak hukum mendapati satu nama yang menurut keterangan Dedi adalah juga pengedar narkoba dengan jenis yang sama.

Tak mau buang waktu, sekira pukul 19.00 wib kembali perempuan bernama Septa Rita (17), warga Perumnas Tiara Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Saat pemeriksaan terhadap perempuan tuna karya ini, petugas mengamankan sebanyak 28 paketan narkoba jenis Sabhu dengan total berat 6,08 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Class Mild.

Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Buka 14 Stand Bazar UMKM Dan Sembako Murah Di Bulan Ramadhan Untuk Warga Lahat

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Desli, kedua tersangka sudah diamankan dan diperiksa lebib lanjut guna menjalani proses hukum. Senin (06/08/2018).

 

“Pelaku beserta barang bukti narkoba jenis Sabhu ini sudah kita amankan, masih kita minta keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” sampainya. DS01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB