Secara Aklamasi Ali Amin Ketua KPU Empatlawang

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EMPAT LAWANG, DETIKSRIWIJAYA.COM – Pada rapat Pleno tertutup, Ali Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU Empatlawang divisi Hukum dipercaya menjabat Ketua KPU Empat Lawang. Minggu (12/8).

 

Sedangkan Ketua KPU sebelumnya Mobius Alhazan, kini dipercaya menjadi anggota komisioner KPU Empat Lawang divisi logistik.

 

Mobius mengatakan, dasar diangkatnya Ali menggantikan dirinya sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, red) terhadap diberinya sanksi komisioner KPU. Senin (13/08/2018).

Baca Juga :  Gedung Baru Al-Azhar Islamic Boarding School Empat Lawang Diresmikan, Siap Cetak Generasi Islami

 

“Ya, ketua KPU Empat Lawang yang baru saat ini Ali Amin, SH, dasarnya sesuai dengan hasil keputusan DKPP, setelah pleno tertutup komisioner KPU,” ungkap Mobius.

 

Ketua terpilih KPU Empat Lawang, Ali Amin mengharapkan, meskipun Ia dipilih secara aklamasi dalam menjalankan tugas masih tetap, mengharap sumbang saran serta minta bantuan dari sesama anggota komisioner KPU Empat Lawang.

Baca Juga :  Kades se-Kecamatan Tanjung Agung Ikuti Musrenbang

 

“Mengenai penugasan selama ini di divisi hukum ia tetap menjalani tugas tersebut, dan jabatan ketua sebagai amanah dari rekan anggota komisioner menjalanakan keputusan dari DKPP semoga kita bisa selaras berjalan, ” katanya. (Fau/Ch).

Berita Terkait

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB