Kaca Pintu Utama Pemkab Lahat Pecah, Tiga Oknum Kades Segera Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Gemapela Lahat suarakan isi hati perangkat desa di beberapa desa Kecamatan Se-kabupaten Lahat, perihal adanya dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan oknum penguasa yakni oknum Kepala Desa.

 

Ratusan perangkat desa mengatasnamakan Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD), geruduk gedung Pemkab Lahat melakukan aksi demo. Aksi demo damai, berujung mencekam karena peserta aksi merasa tidak puas karena tidak ditemui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Kamis, (05.09.2024).

Akhir Penantian Panjang, Gugatan PMH Herman Hamzah S.H M.H Dikabulkan Hakim

Benteng pertahanan dari pihak kepolisian dan pihak Satpol PP yang mengawal peserta aksi, bobol tak bisa menahan amarah peserta aksi, berujung pada pecahnya pintu utama kantor Bupati Lahat.

 

Asisten satu ada tamu, ada kunker dari pemerintah Kabupaten lain, awalnya diberi waktu selama 1 jam menunggu, namun pihak Pemkab tidak menongolkan batang hidung, seakan tidak menghiraukan dan acuh terhadap peserta aksi.

Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN

Baca Juga :  Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan IRT

“Aksi awalnya damai, kami sudah menunggu lama kepastian turunnnya pihak Pemkab Lahat untuk menemui kami, massa aksi kecewa hingga terjadi dorong dorongan, ada kejadian sedikit akibat dorongan, kami menduga adanya badan pihak kepolisian dan Satpol PP atau benda yang mengenai kaca pintu utama kantor Bupati, hingga akhirnya pecah,” ujar Dimas Rahmatullah Korlap Aksi sembari menegaskan bahwa pecahnya kaca pintu bukan karena peserta aksi.

 

Dimas menjelaskan, aksi hari ini merupakan serangkaian janji pihak Pemkab Lahat yang bakal menerima TAPD untuk beraudensi di Kantor Pemkab Lahat. Aksi hari ini juga bagian dari, bentuk pengawalan hasil diterimanya audensi, kesepakatan rapat awal pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 lalu.

 

“Aksi ini awalnya aksi damai, bentuk ekspresi TAPD untuk terus mengawal. Karena Senin kemaren kita sudah dijanjikan audensi pada hari ini. Namun kami juga menyayangkan adanya insiden dorong-dorongan tersebut,”jelas Rahmat.

Baca Juga :  Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

 

TAPD sangat menyayangkan rapat audensi hari ini, hanya dihadiri oleh Asisten 1 bukan PJ Bupati Lahat. Dikatakan Rahmat ini adalah audensi ke dua, sementara dari aksi pertama TAPD berharap bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan PJ Bupati Lahat, agar apa yang disampaikan bisa didengar langsung PJ Bupati Lahat.

 

Adapun tuntutan dari TAPD, Menuntut Pj. Bupati Lahat Segera memberhentikan Kepala Desa yang melecehkan Putusan PTUN dan memeriksa keabsahan dana desa sejak putusan PTUN berkekuatan hukum tetap kemudian Menuntut Pj. Bupati Lahat untuk memerintahkan inspektorat agar segera memberikan sanksi kepada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

 

“Adapun hasil dari audensi tadi, kami menyepakati, janji Pihak Pemkab Lahat dalam waktu dekat bakal diberikan sangsi pemberhentikan sementara tiga oknum Kades di Desa Banuayu Kikim Selatan, Sirah Pulau dan Desa Pulau Beringin Kikim Selatan,”tegasnya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB