Reporter : BALA
Lahat, Detiksriwijaya – Pasar Kangkungan di Kelurahan Pasar Bawah, Kota Lahat saat ini sepertinya bakal hanya tinggal kenangan. Pasar Kangkungan yang dibangun pada tahun 2014 serta memiliki 204 kios ini terpaksa dibubarkan, dikarenakan para pedagang enggan untuk menempati kios yang telah disediakan Pemkab Lahat ini.
Bahkan, berbagai cara untuk menarik minat para pedagang Pemkab Lahat melalui Disperindag (Dinas perindustrian dan perdaganan) juga sempat menggratiskan kios, namun upaya itu masih tak mampu menarik minat para pedagang untuk pindah ke Pasar Kangkungan.
Kepala Bidang (Kabid, red) Pengelolaan Pasar Disperindag, Abdul Hakim menjelaskan, pembubaran Pasar Kankungan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 24 Tahun 2018 tentang pembentukan UPT.
“Pembubarannya tertanggal 3 Mei 2018. Setelah dibubarkan, kita sendiri belum tahu persis kelanjutannya bangunan eks Pasar Kangkungan itu akan dimanfaatkan untuk apa.” Jelasnya.
Sementara itu Yenni (40) salah satu petugas kebersihan yang masih bertahan dan bekerja mengayunkan sapunya setiap hari di Pasar Kangkungan menjelaskan, pedagang hanya mampu bertahan satu minggu berjualan di Pasar Kangkungan. Entah mengapa lanjut Yenni, setelah satu minggu beransur – angsur pedagang mulai meninggalkan kiosnya dan kembali ketempat yang lama di Pasar Kaget.
“Cuman satu minggu saja, abis itu pedagang pindah semua. Cuma aku yang sampai sekarang yang bersihkan bekas bangunan Pasar ini. Kalu tidak dibersihkan, sudah tidak terbayang lagi bagaima kotornya bangunan ini,” Tukasnya.
Pantauan wartawan, nampak kondisi bangunan baik kios maupun bekas perkantoran UPT sudah tak urus lagi. Keramik yang menempel di kios maupun lantai saat ini sudah terkelupas dan pecah, begitu juga dengan kantor UPT hampir sebagian kaca sudah pecah.