Pasar Kangkungan Lahat Bakal Tinggal Kenangan

- Jurnalis

Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Reporter : BALA

Lahat, Detiksriwijaya – Pasar Kangkungan di Kelurahan Pasar Bawah, Kota Lahat saat ini sepertinya bakal hanya tinggal kenangan. Pasar Kangkungan yang dibangun pada tahun 2014 serta memiliki 204 kios ini terpaksa dibubarkan, dikarenakan para pedagang enggan untuk menempati kios yang telah disediakan Pemkab Lahat ini.

 

Bahkan, berbagai cara untuk menarik minat para pedagang Pemkab Lahat melalui Disperindag (Dinas perindustrian dan perdaganan) juga sempat menggratiskan kios, namun upaya itu masih tak mampu menarik minat para pedagang untuk pindah ke Pasar Kangkungan.

 

Kepala Bidang (Kabid, red) Pengelolaan Pasar Disperindag, Abdul Hakim menjelaskan, pembubaran Pasar Kankungan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 24 Tahun 2018 tentang pembentukan UPT.

Baca Juga :  Polres Lahat Tetapkan Satu Tersangka Konflik Berdarah Di PT. Arta Prigel

 

“Pembubarannya tertanggal 3 Mei 2018. Setelah dibubarkan, kita sendiri belum tahu persis kelanjutannya bangunan eks Pasar Kangkungan itu akan dimanfaatkan untuk apa.” Jelasnya.

 

Sementara itu Yenni (40) salah satu petugas kebersihan yang masih bertahan dan bekerja mengayunkan sapunya setiap hari di Pasar Kangkungan menjelaskan, pedagang hanya mampu bertahan satu minggu berjualan di Pasar Kangkungan. Entah mengapa lanjut Yenni, setelah satu minggu beransur – angsur pedagang mulai meninggalkan kiosnya dan kembali ketempat yang lama di Pasar Kaget.

Baca Juga :  Bertahun Tahun Setubuhi Anak Di Bawah Umur Waluyo Oknum Guru Ngaji Di Lahat Dikerangkeng

 

“Cuman satu minggu saja, abis itu pedagang pindah semua. Cuma aku yang sampai sekarang yang bersihkan bekas bangunan Pasar ini. Kalu tidak dibersihkan, sudah tidak terbayang lagi bagaima kotornya bangunan ini,” Tukasnya.

 

Pantauan wartawan, nampak kondisi bangunan baik kios maupun bekas perkantoran UPT sudah tak urus lagi. Keramik yang menempel di kios maupun lantai saat ini sudah terkelupas dan pecah, begitu juga dengan kantor UPT hampir sebagian kaca sudah pecah.

Berita Terkait

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB