LAHAT, Detiksriwijaya – Terkait pengamanan dua drum yang diduga berisikan cairan pengawet mayat (Formalin, red) oleh aparat penegak hukum di gudang milik Sentot salah satu pemilik toko manisan di Pasar Tradisonal Modern (PTM, red) beberapa hari lalu membuat ketua YLKI Lahat Ir. Sanderson Syafe’i ST angkat bicara.
Menurut lelaki yang juga merupakan ketua LSM Plantari Lahat Raya ini, menanggapi temuan yang diamankan pihak Polres Lahat Dia (Sanderson, red) bakal mengawal sepenuhnya kasus ini.
“Intinya YLKI Lahat akan kawal sepenuhnya kasus ini, jikalau ini memang benar adanya (formalin, red) saya akan turut usut sampai tuntas,” terang Sanderson saat dibincangi di kediamannya. Jum’at (05/10).
Lebih lanjut, dikatakan Sanderson bila penggunaan bahan kimia seperti Formalin dijual bebas tanpa adanya izin resmi dikatakannya adalah pelanggaran hukum dan tentunya bakal mengarah ke pidana.
Sanderson juga mengharapkan, pihak Polres menggunakan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan UU Pangan.
“Ini masalah yang serius, sudah jelas bila terbukti sesuai undang undang yang ada hukuman yang diberikan kepada pelaku tentunya pidana yang berat, kita tunggu saja biarkan aparat kepolisian bekerja, intinya kasus ini YLKI bakal turut mengawal,”sampainya.