ARPA DISEGEL, WALIKOTA : DIUPAYAKAN PRODUKSI

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAGARALAM, Detiksriwijaya.com – Tindakan tegas diambil Walikota Pagaralam terkait gedung lokasi produksi air mineral kemasan merek ARPA. Kini, tempat diproduksinya air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam melalui intruksi langsung Walikota, dilakukan penyegelan tanda dilarangnya ARPA berproduksi. Kamis (11/10).

Penyegelan ini dilaksanakan kurang lebih pada pukul 10.30 WIB yang melibatkan Polres Pagaralam, Disprindakop, Polsek Dempo Utara, Sat Pol PP. Terpantau selama kegiatan penyegelan berjalan lancar tanpa ada pihak yang menentang penyegelan tersebut.

Kasat Pol PP Partriot A Mundra mengungkapkan, penyegelan pabrik ARPA ini dilakukan karena semua izin pabrik tersebut sudah habis.

“Kita segel karena memang semua izin baik izin produksi izin BPPOM dan izin lainnya sudah habis. Jadi untuk sementara pabrik ini ditutup dan tidak diizinkan berproduksi,” ujarnya.

Sambung Mundra, pihaknya meminta bantuan langsung Polres Pagaralam sebagai pengawalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penolakan dari pihak ARPA maupun dari pegawainya.

“Alhamdulillah tidak ada aksi penolakan dari pihak ARPA maupun pihak lainnya, semua berjalan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian,”terangnya.

Baca Juga :  Berikut Reales Resmi Kapolres Lahat Terkait Ungkap Kasus Narkoba Serta Rangkaian Peristiwa Meninggalnya Pelaku Candra

Senada Kadisprindakop Drs Saidi Amrulah MM, mengatakan penyegelan ini dikarenakan seluruh izin orprasioanal ARPA sudah habis. Lebih lanjut Saidi menerangkan jangan sampai ada produksi selama izin belum diperpanjang karena dikhawatirkan ada hal buruk yang bisa terjadi.

“Semua izin yang dimiliki ARPA sudah habis mulai dari surat izin BPOM, SITU, SIUP dan Izin pengembalian dan pemanfaatan air sudah habis. Kalau masih produksi dan terjadi apa apa pada konsumen yang mengkonsumsi siapa yang bakal bertanggung jawab, intinya jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan,”tukasnya.

Sementara Waka polres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi SH saat diminta tanggapan terkait penyegelan ini, mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan terkait penyegelan ARPA dikerenakan semua izin dari PT Ayek besemah (ARPA, red) telah habis masa izinnya.

Lebih lanjut, Kompol Tri sekaligus pihaknya melakukan pendampingan penyegelan berpedoman menindak lanjuti surat yang masuk dari pemerintah Kota Pagaralam yakni Walikota Pagaralam.

Baca Juga :  Berikut Nama 21 Personil Polres Lahat Penerima Reward Kapolres

“Kita juga berpedoman pada surat yang masuk dari Pemkot Pagaralam. Disegel hanya untuk jaga jaga jangan sampai izinnya sudah habis masih memproduksi dan mendistributorkan ke masyarakat,” terangnya.

Terpisah Walikota Pagaralam Alpian Maskon SH saat diminta tanggapan perihal penyegelan yang dilakukan, Dia (Alpian, red) mengharapkan melalui segel yang dilakukan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Biar tidak ada yang merusak atau menghilangkan barang bukti mungkin sebaiknya di segel biar statusnya berhenti dulu operationalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut sebagai Walikota karena dirinya menyadari ARPA ini salah satu Asset berharga yang dimiliki Kota Pagaralam, dan juga merupakan air minum bermerek kebanggan warga Kota Pagaralam dirinya tetap bakal mengusahakan ARPA ini berproduksi tentunya sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.

“Diupayakan untuk produksi, tentunya kita tidak mau ARPA ini ditutup dan benar saya sependapat bahwa ARPA ini merupakan air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam,” pungkasnya. Diego

Berita Terkait

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terbaru