ARPA DISEGEL, WALIKOTA : DIUPAYAKAN PRODUKSI

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAGARALAM, Detiksriwijaya.com – Tindakan tegas diambil Walikota Pagaralam terkait gedung lokasi produksi air mineral kemasan merek ARPA. Kini, tempat diproduksinya air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam melalui intruksi langsung Walikota, dilakukan penyegelan tanda dilarangnya ARPA berproduksi. Kamis (11/10).

Penyegelan ini dilaksanakan kurang lebih pada pukul 10.30 WIB yang melibatkan Polres Pagaralam, Disprindakop, Polsek Dempo Utara, Sat Pol PP. Terpantau selama kegiatan penyegelan berjalan lancar tanpa ada pihak yang menentang penyegelan tersebut.

Kasat Pol PP Partriot A Mundra mengungkapkan, penyegelan pabrik ARPA ini dilakukan karena semua izin pabrik tersebut sudah habis.

“Kita segel karena memang semua izin baik izin produksi izin BPPOM dan izin lainnya sudah habis. Jadi untuk sementara pabrik ini ditutup dan tidak diizinkan berproduksi,” ujarnya.

Sambung Mundra, pihaknya meminta bantuan langsung Polres Pagaralam sebagai pengawalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penolakan dari pihak ARPA maupun dari pegawainya.

“Alhamdulillah tidak ada aksi penolakan dari pihak ARPA maupun pihak lainnya, semua berjalan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian,”terangnya.

Baca Juga :  Ini Kata Kapolres Lahat, Terkait Isu Persetubuhan Diduga Dilakukan Oknum Anggotanya

Senada Kadisprindakop Drs Saidi Amrulah MM, mengatakan penyegelan ini dikarenakan seluruh izin orprasioanal ARPA sudah habis. Lebih lanjut Saidi menerangkan jangan sampai ada produksi selama izin belum diperpanjang karena dikhawatirkan ada hal buruk yang bisa terjadi.

“Semua izin yang dimiliki ARPA sudah habis mulai dari surat izin BPOM, SITU, SIUP dan Izin pengembalian dan pemanfaatan air sudah habis. Kalau masih produksi dan terjadi apa apa pada konsumen yang mengkonsumsi siapa yang bakal bertanggung jawab, intinya jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan,”tukasnya.

Sementara Waka polres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi SH saat diminta tanggapan terkait penyegelan ini, mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan terkait penyegelan ARPA dikerenakan semua izin dari PT Ayek besemah (ARPA, red) telah habis masa izinnya.

Lebih lanjut, Kompol Tri sekaligus pihaknya melakukan pendampingan penyegelan berpedoman menindak lanjuti surat yang masuk dari pemerintah Kota Pagaralam yakni Walikota Pagaralam.

Baca Juga :  Pembinaan MPA Di Manggala Agni Lahat Dalam Rangka Pencegahan Karhutla

“Kita juga berpedoman pada surat yang masuk dari Pemkot Pagaralam. Disegel hanya untuk jaga jaga jangan sampai izinnya sudah habis masih memproduksi dan mendistributorkan ke masyarakat,” terangnya.

Terpisah Walikota Pagaralam Alpian Maskon SH saat diminta tanggapan perihal penyegelan yang dilakukan, Dia (Alpian, red) mengharapkan melalui segel yang dilakukan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Biar tidak ada yang merusak atau menghilangkan barang bukti mungkin sebaiknya di segel biar statusnya berhenti dulu operationalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut sebagai Walikota karena dirinya menyadari ARPA ini salah satu Asset berharga yang dimiliki Kota Pagaralam, dan juga merupakan air minum bermerek kebanggan warga Kota Pagaralam dirinya tetap bakal mengusahakan ARPA ini berproduksi tentunya sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.

“Diupayakan untuk produksi, tentunya kita tidak mau ARPA ini ditutup dan benar saya sependapat bahwa ARPA ini merupakan air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam,” pungkasnya. Diego

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB