PAGARALAM, Detiksriwijaya.com – Tindakan tegas diambil Walikota Pagaralam terkait gedung lokasi produksi air mineral kemasan merek ARPA. Kini, tempat diproduksinya air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam melalui intruksi langsung Walikota, dilakukan penyegelan tanda dilarangnya ARPA berproduksi. Kamis (11/10).
Penyegelan ini dilaksanakan kurang lebih pada pukul 10.30 WIB yang melibatkan Polres Pagaralam, Disprindakop, Polsek Dempo Utara, Sat Pol PP. Terpantau selama kegiatan penyegelan berjalan lancar tanpa ada pihak yang menentang penyegelan tersebut.
Kasat Pol PP Partriot A Mundra mengungkapkan, penyegelan pabrik ARPA ini dilakukan karena semua izin pabrik tersebut sudah habis.
“Kita segel karena memang semua izin baik izin produksi izin BPPOM dan izin lainnya sudah habis. Jadi untuk sementara pabrik ini ditutup dan tidak diizinkan berproduksi,” ujarnya.
Sambung Mundra, pihaknya meminta bantuan langsung Polres Pagaralam sebagai pengawalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penolakan dari pihak ARPA maupun dari pegawainya.
“Alhamdulillah tidak ada aksi penolakan dari pihak ARPA maupun pihak lainnya, semua berjalan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian,”terangnya.
Senada Kadisprindakop Drs Saidi Amrulah MM, mengatakan penyegelan ini dikarenakan seluruh izin orprasioanal ARPA sudah habis. Lebih lanjut Saidi menerangkan jangan sampai ada produksi selama izin belum diperpanjang karena dikhawatirkan ada hal buruk yang bisa terjadi.
“Semua izin yang dimiliki ARPA sudah habis mulai dari surat izin BPOM, SITU, SIUP dan Izin pengembalian dan pemanfaatan air sudah habis. Kalau masih produksi dan terjadi apa apa pada konsumen yang mengkonsumsi siapa yang bakal bertanggung jawab, intinya jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan,”tukasnya.
Sementara Waka polres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi SH saat diminta tanggapan terkait penyegelan ini, mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan terkait penyegelan ARPA dikerenakan semua izin dari PT Ayek besemah (ARPA, red) telah habis masa izinnya.
Lebih lanjut, Kompol Tri sekaligus pihaknya melakukan pendampingan penyegelan berpedoman menindak lanjuti surat yang masuk dari pemerintah Kota Pagaralam yakni Walikota Pagaralam.
“Kita juga berpedoman pada surat yang masuk dari Pemkot Pagaralam. Disegel hanya untuk jaga jaga jangan sampai izinnya sudah habis masih memproduksi dan mendistributorkan ke masyarakat,” terangnya.
Terpisah Walikota Pagaralam Alpian Maskon SH saat diminta tanggapan perihal penyegelan yang dilakukan, Dia (Alpian, red) mengharapkan melalui segel yang dilakukan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Biar tidak ada yang merusak atau menghilangkan barang bukti mungkin sebaiknya di segel biar statusnya berhenti dulu operationalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut sebagai Walikota karena dirinya menyadari ARPA ini salah satu Asset berharga yang dimiliki Kota Pagaralam, dan juga merupakan air minum bermerek kebanggan warga Kota Pagaralam dirinya tetap bakal mengusahakan ARPA ini berproduksi tentunya sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
“Diupayakan untuk produksi, tentunya kita tidak mau ARPA ini ditutup dan benar saya sependapat bahwa ARPA ini merupakan air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam,” pungkasnya. Diego