ARPA DISEGEL, WALIKOTA : DIUPAYAKAN PRODUKSI

- Jurnalis

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAGARALAM, Detiksriwijaya.com – Tindakan tegas diambil Walikota Pagaralam terkait gedung lokasi produksi air mineral kemasan merek ARPA. Kini, tempat diproduksinya air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam melalui intruksi langsung Walikota, dilakukan penyegelan tanda dilarangnya ARPA berproduksi. Kamis (11/10).

Penyegelan ini dilaksanakan kurang lebih pada pukul 10.30 WIB yang melibatkan Polres Pagaralam, Disprindakop, Polsek Dempo Utara, Sat Pol PP. Terpantau selama kegiatan penyegelan berjalan lancar tanpa ada pihak yang menentang penyegelan tersebut.

Kasat Pol PP Partriot A Mundra mengungkapkan, penyegelan pabrik ARPA ini dilakukan karena semua izin pabrik tersebut sudah habis.

“Kita segel karena memang semua izin baik izin produksi izin BPPOM dan izin lainnya sudah habis. Jadi untuk sementara pabrik ini ditutup dan tidak diizinkan berproduksi,” ujarnya.

Sambung Mundra, pihaknya meminta bantuan langsung Polres Pagaralam sebagai pengawalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada penolakan dari pihak ARPA maupun dari pegawainya.

“Alhamdulillah tidak ada aksi penolakan dari pihak ARPA maupun pihak lainnya, semua berjalan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian,”terangnya.

Baca Juga :  Keterbatasan Anggaran Pedagang Nendagung Harus Bersabar Sampai Tahun 2020

Senada Kadisprindakop Drs Saidi Amrulah MM, mengatakan penyegelan ini dikarenakan seluruh izin orprasioanal ARPA sudah habis. Lebih lanjut Saidi menerangkan jangan sampai ada produksi selama izin belum diperpanjang karena dikhawatirkan ada hal buruk yang bisa terjadi.

“Semua izin yang dimiliki ARPA sudah habis mulai dari surat izin BPOM, SITU, SIUP dan Izin pengembalian dan pemanfaatan air sudah habis. Kalau masih produksi dan terjadi apa apa pada konsumen yang mengkonsumsi siapa yang bakal bertanggung jawab, intinya jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan,”tukasnya.

Sementara Waka polres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi SH saat diminta tanggapan terkait penyegelan ini, mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan terkait penyegelan ARPA dikerenakan semua izin dari PT Ayek besemah (ARPA, red) telah habis masa izinnya.

Lebih lanjut, Kompol Tri sekaligus pihaknya melakukan pendampingan penyegelan berpedoman menindak lanjuti surat yang masuk dari pemerintah Kota Pagaralam yakni Walikota Pagaralam.

Baca Juga :  Warga Desak Bupati Lahat Lebih Tegas Berikan Tindakan Ke Oknum Kades Asusila

“Kita juga berpedoman pada surat yang masuk dari Pemkot Pagaralam. Disegel hanya untuk jaga jaga jangan sampai izinnya sudah habis masih memproduksi dan mendistributorkan ke masyarakat,” terangnya.

Terpisah Walikota Pagaralam Alpian Maskon SH saat diminta tanggapan perihal penyegelan yang dilakukan, Dia (Alpian, red) mengharapkan melalui segel yang dilakukan agar tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Biar tidak ada yang merusak atau menghilangkan barang bukti mungkin sebaiknya di segel biar statusnya berhenti dulu operationalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut sebagai Walikota karena dirinya menyadari ARPA ini salah satu Asset berharga yang dimiliki Kota Pagaralam, dan juga merupakan air minum bermerek kebanggan warga Kota Pagaralam dirinya tetap bakal mengusahakan ARPA ini berproduksi tentunya sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.

“Diupayakan untuk produksi, tentunya kita tidak mau ARPA ini ditutup dan benar saya sependapat bahwa ARPA ini merupakan air mineral kebanggaan warga Kota Pagaralam,” pungkasnya. Diego

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB