Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Menuju Empat Lawang MADANI”

- Jurnalis

Senin, 5 November 2018 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, DETIKSRIWIJAYA.COM – Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dan Wakil Bupati Yulius Maulana bersama unsur FKPD dan OPD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke seluruh kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Kunjungan diawali dengan Kecamatan Ulu Musi.

Dalam Kunker tersebut, hal  yang paling ditekankan yakni masalah kemanan, penertiban motor bodong, judi dan pesta malam.

“Bulan pertama ini sosialisasi, masyarakat yang memiliki motor bodong serahkan ke pihak kepolisian. Karena setelah sosialisasi ini akan lanjut penindakan dan tidak ada lagi toleransi,” kata Joncik

Selain itu, Joncik meminta pemangku agama bisa menyampaikan program keamanan ini saat khotbah Jumat.  Para kades dan camat harus menjaga wilayahnya masing-masing, jika tidak siap-siap lengser dari jabatan.

Baca Juga :  Warga Lahat Antusias Saksikan Lomba Drumband Dalam Rangka HUT PT. BA

“Kades siap dipecat karena sudah menandatangani fakta integritas. Camat juga bisa lengser jika wilayahnya masih tidak aman,” tuturnya.

Selain itu, motor bodong harus dibereskan karena pemicu tidak aman karena banyaknya beredar motor bodong, maraknya budaya tebus motor dan karena adanya pangsa pasar motor bodong.

“Pembeli, pemilik, penyedia semuanya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Warga silakan lapor para pelaku begal dan kejahatan lainnya, identitas terjamin kerahasiannya,” ucapnya

Baca Juga :  LBH RIMAU Nyatakan Sikap Bakal Mengawal Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Senada diucapkan Wakil Bupati Empat Lawang, Yulius Maulana, keamanan merupakan salah satu visi misi pasca dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

“Salah satu visi misi kami yaitu terkait keamanan. Berdasarkan survey, lebih dari 60 persen masyarakat minta masalah keamanan,” terangnya

Selanjutnya, Yulius meminta kerjasama daripada seluruh pihak agar dapat terlaksana dengan baik. “Kepada seluruh pihak terutama masyarakat, tolong kerjasamanya. Kita ciptakan Kabupaten Empat Lawang yang MADANI”imbuhnya (Fau/Ch)

Berita Terkait

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB