LAHAT, Detiksriwijaya – Puluhan kendaraan bermotor terjaring petugas Satuan Lalu Lintas pada saat razia (giat 21) yang dipusatkan di Desa Manggul, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat Selasa, (27/11).
Pengendara yang terjaring rata rata tidak memiliki kelengkapan surat menyurat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM, red). Diberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar dan tidak lengkap administrasi.
Terpantau, selain tidak menggunakan helm, juga kelengkapan surat menyurat, kendaraan yang tak safety juga distop petugas.
Giat 21 yang dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 10.15 WIB tercatat 50 pelanggaran yang didapat. Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat diangkut ke kantor satuan lalu lintas Polres Lahat.
“Giat 21 ini dimaksudkan selain untuk mengingatkan pentingnya membawa kendaraan dengan surat menyurat yang lengkap, kita juga memberikan edukasi agar tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm standard saat berkendara,” terang Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK saat dibincangi di tempat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, dirinya berharap melalui Giat 21 ini masyarakat bisa selalu ingat bahwa pentingnya tertib berlalu lintas. “Tilang di tempat sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar. Mari tertib berlalu lintas dan mulai dari diri sendiri,” ajaknya.