Puluhan Pengendara Terjaring Dalam Giat 21

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Puluhan kendaraan bermotor terjaring petugas Satuan Lalu Lintas pada saat razia (giat 21) yang dipusatkan di Desa Manggul, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat Selasa, (27/11).

Pengendara yang terjaring rata rata tidak memiliki kelengkapan surat menyurat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM, red). Diberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar dan tidak lengkap administrasi.

Terpantau, selain tidak menggunakan helm, juga kelengkapan surat menyurat, kendaraan yang tak safety juga distop petugas.

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Koramil 405-12/Lahat Disebar Bawa Misi Keamanan Dari Dandim 0405/Lahat

Giat 21 yang dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 10.15 WIB tercatat 50 pelanggaran yang didapat. Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat diangkut ke kantor satuan lalu lintas Polres Lahat.

“Giat 21 ini dimaksudkan selain untuk mengingatkan pentingnya membawa kendaraan dengan surat menyurat yang lengkap, kita juga memberikan edukasi agar tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm standard saat berkendara,” terang Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK saat dibincangi di tempat.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pencurian ATM Satu Diringkus Dua Ditetapkan DPO

Lebih lanjut dikatakan Kasat, dirinya berharap melalui Giat 21 ini masyarakat bisa selalu ingat bahwa pentingnya tertib berlalu lintas. “Tilang di tempat sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar. Mari tertib berlalu lintas dan mulai dari diri sendiri,” ajaknya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru