Melalui Irisan Jeruk Dukun Cabul Gagahi Ibu Muda

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjanjikan untuk bisa hidup sukses, Deden (44) yang mengaku dukun gagahi CP (26) warga Desa Bandu Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Kejadian cabul ini terjadi tepatnya pada Senin, 05 Agustus 2019 skira jam 11.00 WIB di dalam kamar korban.

Dukun cabul tercatat sebagai warga Bojong Kapling, Kelurahan Rawa buaya, Cengkareng Kodya, Jak-Bar DKI Jakarta memperdaya korban dan berhasil menggagahi ibu muda ini dalam keadaan setengah sadar.

Informasi menyebutkan, kejadian yang memilukan korban ini bermula saat korban bermaksud mengobati anaknya yang sedang sakit, tiba tiba tersangka mengajukan syarat agar perempuan bertubuh sedang ini ikut kedalam kamar milik korban bersama sang dukun.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Lahat Turun Langsung Jaga Kamsèltibcarlantas Jalinsum Prabu Menang Merapi

Selanjutnya, di dalam kamar inilah korban dibujuk dan dirayu agar korban membuka baju dan celana serta berbaring dengan posisi terlentang ditempat tidur.

Setelah dituruti korban, selanjutnya tersangka mengusapkan irisan potongan jeruk nipis dan gumpalan kapas dengan cara diletakkan dari kening sampai ujung kaki korban.

Tanpa disadari, korban sudah masuk perangkap akal bulus lelaki berotak mesum tersebut, korban seketika tak seperti orang tak sadar terlebih ketika pelaku membuka CD (Celana dalam) korban dan selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu setan yang sudah di ubun ubun.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK M,si melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendri Nadi membenarkan perihal kejadian tersebut.

Baca Juga :  PT Aditarwan VS Masyarakat Kikim Barat, Pemkab Lahat Diminta Tegas

“Pelaku kita amankan berdasarkan nomor lapor polisi LP/B-12/VIII/2019 / Sumsel / Res Lht / Sek Jarai, Tgl 05 Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dlm Psl 286 KUHP,” terangnya.

Dijelaskan Hendri, berdasar keterangan korban, saat pelaku melancarkan persetubuhan tersebut korban dalam kondisi tak sadarkan diri tak bisa bergerak saat disetubuhi dan sempat pelapor mendengar pelaku menjanjikan akan membelikan ruko.

“Modusnya dengan cara mengajak korban ke kamar kemudian meletakkan irisan jeruk dan kapas ke tubuh korban dan mengimingi korban supaya sukses menuruti perkataan pelaku, disinilah persetubuhan tersebut terjadi atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jarai,” jelas Hendri Nadi

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru