Polres Lahat Bersama Pemkab Lahat Dukung PP Kebiri Bagi Predator Anak

- Jurnalis

Senin, 4 Januari 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Polres Lahat, Polda Sumsel siap dalam menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2O2O tentang tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

Dibincangi Via Whatsaaps Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, pihaknya selaku penegak hukum di wilayah Kabupateb Lahat siap mengamankan prosesnya, tentunya sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PP tersebut.

Baca Juga :  Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

“Selaku aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat siap mengamankan proses sesuai ketetapan PP nomor 70 tahun 2020 tersebut,”terangnya. Senin, (04.01.2021).

Senada Plt Sekda Kabupaten Lahat H. Deswan Irsyad dimintai tanggapa perihal PP dimaksud menyampaikan pada prinsipnya sangat mendukung PP tersebut, namun tuturnya, yang tak kalah pentingnya di Kabupaten Lahat khususnya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut jangan sampai terjadi lagi.

Baca Juga :  Silaturahmi Di Desa Lesung Batu, Cawabup Widia Ningsih Janji Bakal Hadirkan Program Pro Rakyat

“Tentunya dari Pemkab Lahat pasti bakal mendukung PP Nomor 70 tahun 2020 tersebut. Namun yang tak kalah pentingnya seluruh pihak musti terlibat didalam mencegah agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Lahat, seperti kasus sebelum-sebelumnya,”tegas H. Deswan.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB