Muara Enim, Detiksriwijaya – Setelah kurang lebih tiga bulan buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO, red) terkait kasus 363 KUHP Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada 26 Mei 2019.
Tepatnya Jum’at (23/08/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Ardiansyah Alias Ebok (26) tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di jalan Lintas Negara Dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Ebok sendiri bakal menyusul Alba Alias Abok (20) tercatat warga Desa Cinta Kasih, Belimbing, Muara Enim, Abok merupakan rekan kerjanya dalam melancarkan aksi pencurian, yang telah tertangkap terlebih dahulu tepatnya pada hari Senin (17/06/2019) lalu.
Kedua terduga pencurian ini melakukan pencurian bersama di Indomaret Dusun V Desa Cinta kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim salah satu minimarket milik PT Indromarco Prismatama.
Informasi terangkum, berdasarkan nomor lapor polisi LP / B / 18 / V / 2019 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tgl 26 Mei 2019, Team Trabazz Polsek Gunung Megang mengetahui keberadaan pelaku Ebok kemudian Team Trabazz dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat ke TKP.
Benar saja, saat sampai di TKP aparat penegak hukum ini melihat buronan dimaksud, tak mau kehilangan buruannya dengan sigap langsung melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya lelaki yang bekerja serabutan ini dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui PS. Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.
“Ardiansyah alias Ebok merupakan target anggota kita (Polsek Gunung Megang) atas dugaan pencurian di Indomaret, Desa Cinta Kasih, Belimbing Muara Enim. Sebelumnya rekan terduga yang berinisial Abok juga sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum,” terangnya.