Ebok Dan Abok Pelaku Curat Indomaret Berhasil Diringkus Team Trabazz

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ebok terduga Curat Indomaret

Ebok terduga Curat Indomaret

Muara Enim, Detiksriwijaya – Setelah kurang lebih tiga bulan buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO, red) terkait kasus 363 KUHP Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada 26 Mei 2019.

Tepatnya Jum’at (23/08/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Ardiansyah Alias Ebok (26) tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di jalan Lintas Negara Dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Ebok sendiri bakal menyusul Alba Alias Abok (20) tercatat warga Desa Cinta Kasih, Belimbing, Muara Enim, Abok merupakan rekan kerjanya dalam melancarkan aksi pencurian, yang telah tertangkap terlebih dahulu tepatnya pada hari Senin (17/06/2019) lalu.

Baca Juga :  Wendy Pengedar Sabu Lahat Berhasil Diringkus Satres Narkoba

Kedua terduga pencurian ini melakukan pencurian bersama di Indomaret Dusun V Desa Cinta kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim salah satu minimarket milik PT Indromarco Prismatama.

Informasi terangkum, berdasarkan nomor lapor polisi LP / B / 18 / V / 2019 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tgl 26 Mei 2019, Team Trabazz Polsek Gunung Megang mengetahui keberadaan pelaku Ebok kemudian Team Trabazz dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat ke TKP.

Benar saja, saat sampai di TKP aparat penegak hukum ini melihat buronan dimaksud, tak mau kehilangan buruannya dengan sigap langsung melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Insiden Tambang Ilegal Muara Enim Tewaskan 11 orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya lelaki yang bekerja serabutan ini dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui PS. Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.

“Ardiansyah alias Ebok merupakan target anggota kita (Polsek Gunung Megang) atas dugaan pencurian di Indomaret, Desa Cinta Kasih, Belimbing Muara Enim. Sebelumnya rekan terduga yang berinisial Abok juga sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB