Ebok Dan Abok Pelaku Curat Indomaret Berhasil Diringkus Team Trabazz

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ebok terduga Curat Indomaret

Ebok terduga Curat Indomaret

Muara Enim, Detiksriwijaya – Setelah kurang lebih tiga bulan buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO, red) terkait kasus 363 KUHP Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada 26 Mei 2019.

Tepatnya Jum’at (23/08/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Ardiansyah Alias Ebok (26) tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di jalan Lintas Negara Dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Ebok sendiri bakal menyusul Alba Alias Abok (20) tercatat warga Desa Cinta Kasih, Belimbing, Muara Enim, Abok merupakan rekan kerjanya dalam melancarkan aksi pencurian, yang telah tertangkap terlebih dahulu tepatnya pada hari Senin (17/06/2019) lalu.

Baca Juga :  Geovani : Jadilah Pemilih Cerdas Dan Cerdaslah Dalam Memilih

Kedua terduga pencurian ini melakukan pencurian bersama di Indomaret Dusun V Desa Cinta kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim salah satu minimarket milik PT Indromarco Prismatama.

Informasi terangkum, berdasarkan nomor lapor polisi LP / B / 18 / V / 2019 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tgl 26 Mei 2019, Team Trabazz Polsek Gunung Megang mengetahui keberadaan pelaku Ebok kemudian Team Trabazz dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat ke TKP.

Benar saja, saat sampai di TKP aparat penegak hukum ini melihat buronan dimaksud, tak mau kehilangan buruannya dengan sigap langsung melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Berikut Keterangan Resmi Ungkap Kasus Narkoba Libatkan Oknum ASN Pemkab Lahat

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya lelaki yang bekerja serabutan ini dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui PS. Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.

“Ardiansyah alias Ebok merupakan target anggota kita (Polsek Gunung Megang) atas dugaan pencurian di Indomaret, Desa Cinta Kasih, Belimbing Muara Enim. Sebelumnya rekan terduga yang berinisial Abok juga sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru