Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2019

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Delapan pelanggaran menjadi target operasi Patuh Musi yang dilaksanalan serentak di seluruh Indonesia hari ini, Kamis (29/08/2019).

Polres Lahat melalui Satuan Lalu Lintas turut melaksanakan Operasi Patuh Musi tahun 2019 yang diagendakan selama dua pekan kedepan ini.

Yang menjadi fokus, dari pihak satuan lalu lintas salah satunya adalah pelanggar dibawah umur yang dilakukan pelajar.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Lantas, AKP Rio Artha Luwih SIK mengatakan, delapan target operasi ( TO ) dalam operasi musi 2019 yang dimulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 meliputi pelanggar tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, mengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety bell, dan menggunakan lampu rotator ( strubo ).

Baca Juga :  Bersiaplah..!! Bakal Segera Ada Tersangka Bandit Uang Negara Dinas Koperasi Dan Inspektorat Lahat

“Dari korlantas, ditekankan melakukan operasi ini disesuaikan dengan situasi yang ada di wilayah. Seperti di Lahat ini masih banyak anak dibawah umur yang berkendara yang belum memiliki SIM,” Ujar Rio saat dibincangi usai menggelar Apel gelar operasi patuh musi 2019 di halaman Mapolres Lahat.Kamis (29/8)

Selanjutnya Rio menjelaskan, pelaksanaan operasi masih dilakukan seperti biasa. Pada saat jam sekolah, anak dibawah umur masih akan diberikan dispensasi. Mengingat sarana prasarana seperti angkutan publik di Kabupaten Lahat ini masih kurang memadai atau kurang cukup.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Atur Macet, Entah Dimana Dishub Lahat

” Tapi setelah itu akan kita lakukan penindakan, karena penindakan tidak hanya pagi hari, tapi siang juga sore hari,” ungkap Rio

Kemudian, untuk solusi bagi para pelajar atau pengendara dibawah umur, Lanjut Rio, kembali lagi kepada pihak sekolah maupun orang tua, agar tidak memberikan kendaraan.

” Sayangi lah anak, antarlah mereka pergi kesekolah dengan itu kita lebih dapat mengontrol mereka,” sarannya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB