Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2019

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Delapan pelanggaran menjadi target operasi Patuh Musi yang dilaksanalan serentak di seluruh Indonesia hari ini, Kamis (29/08/2019).

Polres Lahat melalui Satuan Lalu Lintas turut melaksanakan Operasi Patuh Musi tahun 2019 yang diagendakan selama dua pekan kedepan ini.

Yang menjadi fokus, dari pihak satuan lalu lintas salah satunya adalah pelanggar dibawah umur yang dilakukan pelajar.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Lantas, AKP Rio Artha Luwih SIK mengatakan, delapan target operasi ( TO ) dalam operasi musi 2019 yang dimulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 meliputi pelanggar tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, mengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety bell, dan menggunakan lampu rotator ( strubo ).

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi, Bukit Asam Siapkan Beragam Acara untuk Masyarakat

“Dari korlantas, ditekankan melakukan operasi ini disesuaikan dengan situasi yang ada di wilayah. Seperti di Lahat ini masih banyak anak dibawah umur yang berkendara yang belum memiliki SIM,” Ujar Rio saat dibincangi usai menggelar Apel gelar operasi patuh musi 2019 di halaman Mapolres Lahat.Kamis (29/8)

Selanjutnya Rio menjelaskan, pelaksanaan operasi masih dilakukan seperti biasa. Pada saat jam sekolah, anak dibawah umur masih akan diberikan dispensasi. Mengingat sarana prasarana seperti angkutan publik di Kabupaten Lahat ini masih kurang memadai atau kurang cukup.

Baca Juga :  Terkait Program Kartu Pra Kerja Berikut Keterangan Kadisnaker Lahat

” Tapi setelah itu akan kita lakukan penindakan, karena penindakan tidak hanya pagi hari, tapi siang juga sore hari,” ungkap Rio

Kemudian, untuk solusi bagi para pelajar atau pengendara dibawah umur, Lanjut Rio, kembali lagi kepada pihak sekolah maupun orang tua, agar tidak memberikan kendaraan.

” Sayangi lah anak, antarlah mereka pergi kesekolah dengan itu kita lebih dapat mengontrol mereka,” sarannya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru