Truck Elpiji VS Truck Pasir, Satu Korban Pecah Tempurung Kaki

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2019 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Melaju dari Kota Lahat, kendaraan pengangkut Gas Elpiji bersubsidi tujuan Kota Pagaralam adu kepala dengan kendaraan dump truk pengangkut material pasir, akibatnya satu penumpang dilarikan ke RSUD Lahat dan harus mendapat penanganan medis serius. Sabtu, (02.11.2019).

Kejadian lakalantas ini bermula sekira pukul 15.35 WIB saat kendaraan truk Elpiji dengan Nomor polisi (Nopol, red) BG 8152 WE yang dikendarai Sarijo (61), melaju dari Kota Lahat sesampainya di Tempat Kejadian Perkara Desa Muara Siban, Kecamatan Lahat melaju dari arah berlawanan kendaraan pengangkut material galian C dengan Nopol BG 8924 E yang dikendarai Lamsari (44).

Jalan yang sedikit menikung, diduga menyebabkan kendaran yang dikemudikan Lamsari ini hilang kendali masuk ke jalur kanan, akibat jarak yang sudah terlalu dekat kecelakaan tak bisa dihindari.

Usai beberapa menit kejadian, Satuan lalu lintas Polres Lahat sampai di TKP bersama warga langsung melarikan korban Lamsari ke RSUD karena mengalami luka serius kerena mengalami pecah tempurung kaki. Sementara Sarijo hanya mengalami luka lecet di siku akibat insiden yang hampir merenggut nyawa keduanya.

Baca Juga :  Polres Lahat Ungkap Bandar Sabu Jaringan Pali

Kedatangan satuan lalulintas ke TKP langsung mengurai kemacetan, usai melakukan olah TKP langsung meminggirkan kedua kendaraan ke sisi jalan dibantu warga setempat.

Aipda Saiful Bakri anggota Satuan lalu lintas yang sempat diminta keterangan di lokasi, menjelaskan penanganan yang pertama kali dirinya lakukan bersama anggota dibantu warga setempat adalah melarikan korban luka ke RSUD Lahat untuk dilakukan penanganan secara medis. Selanjutnya, dijelaskan lelaki yang akrab disapa Kang Ipoel ini adalah mengatur dan mengurai kemacetan.

Baca Juga :  Bolos Sekolah Karena Sakit, SPS Digrebek Warga Sedang Asyik Di Kos Bersama Pacar

“Mendapat informasi dari masyarakat, kami meluncur ke TKP, sesampainya di sini kami melakukan pertolongan pertama yakni membawa korban luka ke RSUD Lahat untuk dilakukan perawatan medis,”terangnya.

Sementara Sarijo yang sempat dibincangi menjelaskan, kejadiannya begitu cepat. Sebelum benturan terjadi dirinya mengaku sempat melakukan pengereman mendadak.

“Aku bawa gas tujuan Pagaralam, pas sampai disini (TKP, red) datang kendaraan dari arah depan dan masuk jalur kami, langsung nabrak. Kejadiannya cepat nian,”ujarnya yang nampak masih syok.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru