Sering Bertransaksi Ganja Di Muara Siban, Dua Tunakarya Dibekuk Team Walet

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2020 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP BOBBY ELTARIK SH

AKP BOBBY ELTARIK SH

LAHAT, Detiksriwijaya – Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Dalam pengungkapan, hari Jum’at (31.01.2020) dua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi daun setan (ganja) tepatnya di Desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, kota Lahat. Team Walet yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas menuju ke terminal kendaraan Muara Siban didapati salah satu pemuda yang mencurigakan. Mengetahui didatangi polisi, lelaki yang kemudian diketahui bernama M. Ridho Mustaqim (20) nampak melempar sesuatu namun berkat kejelihan mata petugas setelah dilakukan penyisiran lokasi petugas mendapati barang bukti dua bungkus daun kering ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat kotor 5.87 Gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diakui tersangka bahwa benar barang bukti dimaksud adalah miliknya.

Berbekal keterangan Ridho, bahwa selain dirinya ada lagi pemilik narkoba jenis ganja yang juga akan bertransaksi di wilayah Muara siban. Tak memakan waktu yang lama, lebih kurang 30 menit setelah sasaran terpantau, team Walet berhasil menciduk satu lagi tersangka atas nama Meiko Arisman (25) yang sedang duduk di kursi teras rumah salah satu warga.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh tersangka polisi kembali menyita dan mengamankan barang bukti 1 (satu) linting daun kering ganja, 2 (dua) paket kecil daun kering di duga narkotika jenis ganja 1 (satu) paket sedang daun kering di duga narkotika jenis ganja berat kotor keseluruhan 15.81 gram.

“Keduanya sudah kita amankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja. Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH. Sabtu, (01.02.2020).

Lanjut Bobby, dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Lahat agar bersama sama menolak narkoba dan bersama sama perangi narkoba dalam bentuk apapun. Dituturkan Bobby, keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan pihaknya juga berkat kepedulian warga dengan selalu menginformasikan bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita jaga Lahat dari bahaya narkoba, kita mulai dari diri sendiri, keluarga kemudian lingkungan. Peran serta masyarakat juga tak lepas dari keberhasilan ungkap kasus yang kami lakukan, informasi tetap kami tunggu untuk ungkap kasus berikutnya,”kata Bobby.

Baca Juga :  PT. PCM Vs Warga Bakal Difasilitasi Polres Lahat

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru