Sering Bertransaksi Ganja Di Muara Siban, Dua Tunakarya Dibekuk Team Walet

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2020 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP BOBBY ELTARIK SH

AKP BOBBY ELTARIK SH

LAHAT, Detiksriwijaya – Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Dalam pengungkapan, hari Jum’at (31.01.2020) dua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi daun setan (ganja) tepatnya di Desa Muara Siban, kecamatan Pulau Pinang, kota Lahat. Team Walet yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas menuju ke terminal kendaraan Muara Siban didapati salah satu pemuda yang mencurigakan. Mengetahui didatangi polisi, lelaki yang kemudian diketahui bernama M. Ridho Mustaqim (20) nampak melempar sesuatu namun berkat kejelihan mata petugas setelah dilakukan penyisiran lokasi petugas mendapati barang bukti dua bungkus daun kering ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat kotor 5.87 Gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diakui tersangka bahwa benar barang bukti dimaksud adalah miliknya.

Berbekal keterangan Ridho, bahwa selain dirinya ada lagi pemilik narkoba jenis ganja yang juga akan bertransaksi di wilayah Muara siban. Tak memakan waktu yang lama, lebih kurang 30 menit setelah sasaran terpantau, team Walet berhasil menciduk satu lagi tersangka atas nama Meiko Arisman (25) yang sedang duduk di kursi teras rumah salah satu warga.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh tersangka polisi kembali menyita dan mengamankan barang bukti 1 (satu) linting daun kering ganja, 2 (dua) paket kecil daun kering di duga narkotika jenis ganja 1 (satu) paket sedang daun kering di duga narkotika jenis ganja berat kotor keseluruhan 15.81 gram.

“Keduanya sudah kita amankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja. Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH. Sabtu, (01.02.2020).

Lanjut Bobby, dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Lahat agar bersama sama menolak narkoba dan bersama sama perangi narkoba dalam bentuk apapun. Dituturkan Bobby, keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan pihaknya juga berkat kepedulian warga dengan selalu menginformasikan bila melihat dan mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita jaga Lahat dari bahaya narkoba, kita mulai dari diri sendiri, keluarga kemudian lingkungan. Peran serta masyarakat juga tak lepas dari keberhasilan ungkap kasus yang kami lakukan, informasi tetap kami tunggu untuk ungkap kasus berikutnya,”kata Bobby.

Baca Juga :  Ternyata Ada Manfaat Lebih Pohon Bungur Tanaman Saifudin Aswari Rivai S.E Untuk Kesehatan

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB