LAHAT, Detiksriwijaya – Tim Walet Satres Narkoba Unit II Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Satu tersangka atas nama Ujang Supran (35) warga talang berangin, kelurahan Bandar Agung, kabupaten Lahat tak berkutik ketika dikepung petugas saat berada di Jalan gunung gajah, kelurahan Gunung gajah, kabupaten Lahat dini hari, Rabu (19.02.2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Dipimpin langsung ketua unit II Satresnarkoba Polres Lahat Iptu Mastoni SE, bersama personilnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram yang berbungkus satu paket klip transparan.
Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan, sesuai dengan laporan Polisi bernomor Lp / A- 34 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 19 februari 2020, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran lokasi penangkapan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dimaksud.
Informasi terangkum, menyikapi laporan tersebut gerak cepat yang dilakukan membuahkan hasil. Petugas polisi dengan gampang mencokok tersangka tanpa perlawanan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tubuh tersangka diakui tersangka bahwa memang benar miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH didampingi Iptu Mastoni SE membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dikatakannya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat untuk kepentingan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Kamis, (20.02.2020).
“Sudah kita amankan bersama barang bukti, masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.