Unit II Satres Narkoba Polres Lahat Ciduk Ujang Penyalahguna Sabu

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tim Walet Satres Narkoba Unit II Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Satu tersangka atas nama Ujang Supran (35) warga talang berangin, kelurahan Bandar Agung, kabupaten Lahat tak berkutik ketika dikepung petugas saat berada di Jalan gunung gajah, kelurahan Gunung gajah, kabupaten Lahat dini hari, Rabu (19.02.2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dipimpin langsung ketua unit II Satresnarkoba Polres Lahat Iptu Mastoni SE, bersama personilnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram yang berbungkus satu paket klip transparan.


Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan, sesuai dengan laporan Polisi bernomor Lp / A- 34 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 19 februari 2020, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran lokasi penangkapan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dimaksud.

Informasi terangkum, menyikapi laporan tersebut gerak cepat yang dilakukan membuahkan hasil. Petugas polisi dengan gampang mencokok tersangka tanpa perlawanan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tubuh tersangka diakui tersangka bahwa memang benar miliknya.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH didampingi Iptu Mastoni SE membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dikatakannya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat untuk kepentingan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Kamis, (20.02.2020).

“Sudah kita amankan bersama barang bukti, masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  BAROKAH POLSEK PSEKSU UNTUK KELUARGA KURANG MAMPU

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru