Demo RUU Omnibus Law Di Kota Layak Anak Libatkan Anak Di bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Demo yang dilakukan sekitar seribu massa dari berbagai perwakilan buruh perusahaan, hari ini Rabu, (11.03.2020) di Kota Layak Anak (KLA) melibatkan anak-anak buruh pekerja. Aksi yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Seruan Aksi Nasional dari Dewan Pengurus Pusat FSB NIKEUBA terkait RUU Cipta Kerja yang dianggap bakal merugikan pihak buruh

Aksi unjuk rasa menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kabupaten Lahat langsung mendatangi kantor Bupati Lahat dengan menggunakan pelantang suara mendesak pemkab Lahat agar turut menolak rancangan undang-undang dimaksud.

Dipimpin Koordinator aksi SENI KARLINA Ketua DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Lahat didampingi IRHAMSYAH Sekretaris DPC FSB NIKEUBA Lahat, massa merangsek masuk ke halaman Pemkab Lahat. Dalam orasinya koordinator menyampaikan tuntutan diantaranya, memohon perlindungan dan hukum Menolak rancangan Undang – Undang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW), menuntut dikeluarkannya klaster ketenagkerjaan dalam rancangan Undang – Undang Cipta Kerja OMNIBUS LAW dan meminta Bupati Lahat dan DPRD Kab.Lahat untuk mendukung perjuangan pekerja / buruh Kab. Lahat dalam menolak Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja.

Tapi sayangnya aksi demo menolak omnibus law cipta kerja ini ternyata juga melibatkan anak-anak dibawah umur. Pasangan suami istri orang tua anak tersebut yang diketahui bernama Ampi dan Yolan yang merupakan karyawan di PT. Sinarmas di kecamatan Kikim Barat tampak bersemangat bergantian menyuarakan tuntutan, entah ada alasan apa pasangan suami ini turut melibatkan anaknya dalam aksi, pantauan media ini kesibukan keduanya melakukan orasi seakan lupa dan tak peduli terhadap kedua anaknya yang nampak sudah kelelahan dan kehausan.

Salah seorang pengemudi ojek pangkalan yang turut menyaksikan pemandangan tersebut sangat menyayangkan terlibatnya anak dibawah umur dalam aksi dimaksud. Menurutnya, keselamatan jiwa anak bisa setiap saat mengancam.

“Kemaren ribut kota layak anak, eh sekarang ado nian anak-anak yang ikut demo. Becanda be dek, semoga kedepan jangan lagi kita lihat pemandangan seperti ini,”ujarnya sembari pergi yang diketahui usai mengantar penumpang ke Pemkab Lahat. (T.DS.73).

Baca Juga :  BERIKUT PESAN KASAT UNTUK WARGA LAHAT

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru