Terkait Program Kartu Pra Kerja Berikut Keterangan Kadisnaker Lahat

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait Program Kartu Pra Kerja mengundang pekerja yang dirumahkan atau di PHK untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp. 3.550.000,-. Kebijakan ini masih membuat bingung beberapa pekerja, untuk mendapatkan kartu pra kerja dimaksud.

Provinsi Sumatera Selatan sendiri bakal menampung kuota bagi penerima kartu pra kerja sebanyak 83.000. Satu kuota (satu penerima kartu pra kerja) bakal menerima uang sebesar Rp. 3.550.000,- namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kadisnaker Lahat H. Ismail Hanafi dibincangi di ruang kerjanya, Senin (06.04.2020) menjelaskan, dari dana Rp. 3.550.000,- bakal diberikan kepada pemilik kartu pra kerja dengan ketentuan.

“Uang yang nantinya dari Rp. 3. 550.000, terbagi dalam Rp. 1.000.000,- untuk pelatihan online, Rp. 600.000,- perbulan selama empat bulan sebagai honor dan Rp. 150.000,- biaya tiga kali survey. Namun untuk menerima kartu pra kerja ada beberapa syarat yang musti dipenuhi terlebih dahulu, yakni melengkapi syarat data diri (NIK, alamat, nomor handphone dan email serta data perusahaan berikut nama perusahaan, alamat, jabatan dan status pada perusahaan tersebut,”sampai Ismail.

Selanjutnya, diterangkan Kadisnaker untuk mendaftarkan diri dilakukan melalui online dan sementara Disnaker Lahat melayani kalau ada masyarakat yang masih kurang mengerti, terkait informasi kebijakan program kartu pra kerja dari Gubernur Sumsel.

“Untuk daftarnya melalui online di email prakerjasumsel@gmail.com, salah besar kalau isu di masyarakat daftarnya ke Disnaker Lahat. Program ini prioritas utamannya sendiri merupakan pekerja yang di rumahkan dan di PHK,”terang Ismail.

Baca Juga :  AKP HERLI : BERITA DI MEDSOS MOBIL DIRAMPAS ITU HOAKS..!!!

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru