LAHAT, Detiksriwijaya – Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait Program Kartu Pra Kerja mengundang pekerja yang dirumahkan atau di PHK untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp. 3.550.000,-. Kebijakan ini masih membuat bingung beberapa pekerja, untuk mendapatkan kartu pra kerja dimaksud.
Provinsi Sumatera Selatan sendiri bakal menampung kuota bagi penerima kartu pra kerja sebanyak 83.000. Satu kuota (satu penerima kartu pra kerja) bakal menerima uang sebesar Rp. 3.550.000,- namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kadisnaker Lahat H. Ismail Hanafi dibincangi di ruang kerjanya, Senin (06.04.2020) menjelaskan, dari dana Rp. 3.550.000,- bakal diberikan kepada pemilik kartu pra kerja dengan ketentuan.
“Uang yang nantinya dari Rp. 3. 550.000, terbagi dalam Rp. 1.000.000,- untuk pelatihan online, Rp. 600.000,- perbulan selama empat bulan sebagai honor dan Rp. 150.000,- biaya tiga kali survey. Namun untuk menerima kartu pra kerja ada beberapa syarat yang musti dipenuhi terlebih dahulu, yakni melengkapi syarat data diri (NIK, alamat, nomor handphone dan email serta data perusahaan berikut nama perusahaan, alamat, jabatan dan status pada perusahaan tersebut,”sampai Ismail.
Selanjutnya, diterangkan Kadisnaker untuk mendaftarkan diri dilakukan melalui online dan sementara Disnaker Lahat melayani kalau ada masyarakat yang masih kurang mengerti, terkait informasi kebijakan program kartu pra kerja dari Gubernur Sumsel.
“Untuk daftarnya melalui online di email prakerjasumsel@gmail.com, salah besar kalau isu di masyarakat daftarnya ke Disnaker Lahat. Program ini prioritas utamannya sendiri merupakan pekerja yang di rumahkan dan di PHK,”terang Ismail.